Pasangkayu,50detik.com — Keluarga korban tabrak lari, Mr Kieun Kweun, menilai penanganan kasus tabrak lari yang dilakukan Polres Pasangkayu berjalan lamban.
Kasus tersebut terjadi sejak Desember 2025 di area pertambangan pasir Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Penasehat Hukum korban, Muhammad Akbar Firman, mengatakan bahwa setelah pertemuan dengan pihak Polres Pasangkayu pada Kamis (22/1/2026), penyidik menyampaikan akan memanggil pihak terlapor setelah proses pengambilan keterangan selesai.
Namun, polisi mengaku masih terkendala penerjemah (translator) dan menyatakan terlapor berinisial MR KO belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, dua orang saksi mata bernama Dandi dan Mr Lee telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasangkayu. Saksi Mr Lee merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Akbar menjelaskan, pihak keluarga korban telah menghadirkan penerjemah bahasa Korea yang bersertifikasi dan memiliki surat keputusan (SK) resmi guna mempermudah proses pemeriksaan saksi WNA tersebut.
“Saksi Mr Lee sudah dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” katanya.
Menurut Akbar, keluarga korban menilai penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sangat lamban.
Ia menegaskan, dengan adanya keterangan saksi serta hasil visum yang telah dikeluarkan oleh RSUD Pasangkayu, seharusnya terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kejadian ini terjadi sejak tahun 2025, namun hingga kini belum ada kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya. (*)
