Pemkot Palu Gelar Delineasi Batas Wilayah

Laporan: Yusuf  Wempy dan Imron *)

Palu, 50detik.com–Pemkot Palu melalui bagian administrasi Pemerintahan menggelar kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan tingkat kota palu.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat bantaya kantor walikota palu pada Rabu 09-10-2019.

Walikota palu diwakili Asisten 2 Pemkot Palu, Ir Singgih Budi Prasetyo membuka pertemuan. Hadir pula kabag administrasi pemerintahan kota palu Muliati SH MH dan narasumber dari tim Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG) pusat.

Dalam arahan singkat yang disampaikan asisten 2 pemkot palu, menyebutkan bahwa pada hakekatnya tujuan penegasan batas daerah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dalam percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu : penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.

“Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” katanya

Ia mengharapkan kepada seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG).

*) staf humas dan protokol pemkot palu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *