Pemda Poso, Gelar Rapat Kemitraan Dengan BPJS Kesehatan

Rapat pemerintah daerah Poso dengan pimpinan dari BPJS kesehatan sulawesi tengah. FOTO : Kominfosandi Poso

50detik.com – Jajaran pemerintah daerah, telah melakukan  rapat pimpinan bersama  Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan cabang SulawesiTengah (Sulteng). Kegiatan ini, berlangsung di ruang pogombo kantor bupati Poso. Jum’at (22/4).

Karena bupati berhalangan hadir,  maka  rapat pembahasan  kemitraan dengan BPJS  kesehatan tersebut, di limpahkan kepada   Sekdakab  Yan Edward Guluda. SH,MH, bersama unsur pimpnan  Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada.

Tujuan  pokok   pertemuan pemerintah  dengan  BPJS Kesehatan pada Jumat siang. Adalah  mencari  persamaan persepsi.  Tentang  konsep  yang tepat  terkait  bentuk dukungan pemerintah terhadap  BPJS. Khususnya yang berkaitan dengan pemberian proteksi kesehatan.

Adapun harapan dari  pertemuan kedua lembaga, adalah terbangunya  komunikasi dan  koordinasi yang terstruktur sehingga pencapaian  partisispasi dan dukungan terhadap program BPJS termasuk di dalamnya  bagaimana merumuskan rancangan kerjasama paling strategis antara Pemda dengan BPJS. Hal tersebut di sampaikan  melalui sambutan  bupati, dr. Verna GM Inkiriwang.

Terpisah – Jajaran pemerintah  sendiri, sejak  awal telah menempatkan pelayanan  kesehatan  sebagai  salah satu program unggulan, pilar ke tiga visi -misi bupati/wakil bupati poso, disebut “Poso Sehat”.

Setelah  pembacaan  sambutan bupati  Poso, maka giliran kepala BPJS  kesehatan yang menyampaikan  pemaparan tentang program kerja BPJS kesehatan di Sulawesi Tengah, secara khusus kabupaten Poso.

Salah satu bidang yang di bahas adalah metode pelaksanaan  validasi data peserta BPJS dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tahapan dan pendataan ulang bagi ASN sudah mengalami kenaikan pangkat/ golongan dan lain-lain. Status atau golongan kepangkatan bagi ASN, akan berpengaruh terhadap haknya ketika  menerima pelayanan di rumah sakit.

Sekilas tentang BPJS  kesehatan, adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan  program Jaminan  Kesehatan Nasional melalui  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Tujuan di bentuknya  prgram BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan memenuhi kebutuhan  dasar kesehatan.

Kalau merujuk pada UU Nomor  24 Tahun 2011. Tentang JKN kepesertaan dalam BPJS kesehatan adalah wajib bagi  seluruh warga  masyarakat Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan BPJS kesehatan,  terbagi  dua kategori pertama,   BPJS  Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta  JKN  kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu. Kelompok PBI memiliki hak inap di rumah sakit  ruang  ekonomi (Kelas III) dan pembiayaan sepenuhnya menjadi beban pemerintah.

Kedua, adalah peserta BPJS  non PBI  terdiri  dari Pekerja  Penerima Upah (PPU) dan keluarganya. Kelompok  inilah  yang menjadi  peserta  BPJS mandiri (membayar iuran) berdasarkan  kelas  ruangan  rumah sakit yang pilih.

Tetapi dalam praktek, harapan pemasukan keuangan dari peserta BPJS mandiri ternyata hanya mimpi di siang bolong. Karena faktanya  Kalaupun ada peserta jumlahnya sangat sedikit dan tidak sesuai harapan pemerintah. Yang dominan  adalah mereka yang menolak ikut serta karena alasan kesulitan ekonomi.*

Penulis : Ferdinand Puahadi.

 

 

Pos terkait