50detik.com – Jajaran pemerintah daerah, telah melakukan rapat pimpinan bersama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang SulawesiTengah (Sulteng). Kegiatan ini, berlangsung di ruang pogombo kantor bupati Poso. Jum’at (22/4).
Karena bupati berhalangan hadir, maka rapat pembahasan kemitraan dengan BPJS kesehatan tersebut, di limpahkan kepada Sekdakab Yan Edward Guluda. SH,MH, bersama unsur pimpnan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada.
Tujuan pokok pertemuan pemerintah dengan BPJS Kesehatan pada Jumat siang. Adalah mencari persamaan persepsi. Tentang konsep yang tepat terkait bentuk dukungan pemerintah terhadap BPJS. Khususnya yang berkaitan dengan pemberian proteksi kesehatan.
Adapun harapan dari pertemuan kedua lembaga, adalah terbangunya komunikasi dan koordinasi yang terstruktur sehingga pencapaian partisispasi dan dukungan terhadap program BPJS termasuk di dalamnya bagaimana merumuskan rancangan kerjasama paling strategis antara Pemda dengan BPJS. Hal tersebut di sampaikan melalui sambutan bupati, dr. Verna GM Inkiriwang.
Terpisah – Jajaran pemerintah sendiri, sejak awal telah menempatkan pelayanan kesehatan sebagai salah satu program unggulan, pilar ke tiga visi -misi bupati/wakil bupati poso, disebut “Poso Sehat”.
Setelah pembacaan sambutan bupati Poso, maka giliran kepala BPJS kesehatan yang menyampaikan pemaparan tentang program kerja BPJS kesehatan di Sulawesi Tengah, secara khusus kabupaten Poso.
Salah satu bidang yang di bahas adalah metode pelaksanaan validasi data peserta BPJS dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tahapan dan pendataan ulang bagi ASN sudah mengalami kenaikan pangkat/ golongan dan lain-lain. Status atau golongan kepangkatan bagi ASN, akan berpengaruh terhadap haknya ketika menerima pelayanan di rumah sakit.
Sekilas tentang BPJS kesehatan, adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Tujuan di bentuknya prgram BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kalau merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011. Tentang JKN kepesertaan dalam BPJS kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga masyarakat Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan BPJS kesehatan, terbagi dua kategori pertama, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta JKN kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu. Kelompok PBI memiliki hak inap di rumah sakit ruang ekonomi (Kelas III) dan pembiayaan sepenuhnya menjadi beban pemerintah.
Kedua, adalah peserta BPJS non PBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan keluarganya. Kelompok inilah yang menjadi peserta BPJS mandiri (membayar iuran) berdasarkan kelas ruangan rumah sakit yang pilih.
Tetapi dalam praktek, harapan pemasukan keuangan dari peserta BPJS mandiri ternyata hanya mimpi di siang bolong. Karena faktanya Kalaupun ada peserta jumlahnya sangat sedikit dan tidak sesuai harapan pemerintah. Yang dominan adalah mereka yang menolak ikut serta karena alasan kesulitan ekonomi.*
Penulis : Ferdinand Puahadi.