Pemda Bangkep Diminta Tinjau Reklamasi Pantai

Laporan : Mulyadi T Bua
Bangkep,50detik.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bangkep, mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk segera mengevaluasi izin reklamasi pantai Salakan.
Halil Abdulah aktivis LSM GMPK, (26/2) menuturkan kasus reklamasi di Kabupten Banggai Kepulauan, cukup menggurita tanpa disertai dengan izin prinsip dari institusi yang bersinggungan dengan hal itu.
Dia menyontohkan, kasus reklamasi di Pantai Kota Salakan misalnya, yang dilakukan oleh oknum pengusaha itu telah menimbun atau mereklamasi pantai sekira 50 meter, tanpa ada izin prinsip dari pemerintah setempat. Padahal hal itu berada didepan mata. Namun anehnya pemerintah seakan menutup mata.
Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi publik bahwa antara oknum pengusaha dimaksud terindikasi main mata dengan pemerintah.
Dugaan publik semakin kuat karena sejak dua tahun hingga kini kasus tersebut belum dievaluasi.
“Kami mendesak pemda setempat untuk segera menindaklanjuti reklamasi yang berada disentra kawasan ekonomi di ibu kota Bangkep,” ujarnya.
Halil Abdulah berjanji jika hal itu tidak segera ditindaklanjuti, maka LSM yang pimpinnya, mensomasi oknum pengusaha dan pemerintah.
Bahkan LSM yang konsen dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme itu, akan melalukan class action atau aksi protes.
Selian kepada pemerintah Halil Abdulah berharap kepada pihak legislatif untuk segera mengundang kedua belah pihak untuk didengar pendapat pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu tentu perlu agar dapat mengurai kasus reklamasi yang terjadi di Bangkep.
“Kami berharap agar pemerintah segera menertibkan oknum tertentu yang telah menimbun pantai tanpa disertai izin seperti SITU/HO dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” tandasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *