Luwuk, 50detik.com – Bupati Banggai, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai Hj. Nurdjalal Amir, S.H menghadiri dan turut menyaksikan pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, Selasa (19/12/2023).
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Tipidum yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum, dan juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI-AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten banggai, Satreskrim Polres Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan Kantor Imigrasi Banggai, Kepala KKP Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, Pejabat Eselon IV pada Kejari Banggai bersama jajarannya.
Siaran pers yang dikeluarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisau, S.H. menyebutkan, Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 9 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan alat hisap sabu, 2 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar, 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Tua dan harta benda berupa parang dan pisau, serta 1 perkara Tindak Pidana Umum lainnya.
Semua Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda agar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi.
Menurut Siaran Pers tersebut, Barang Bukti yang dimusnahkan adalah sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan Barang Bukti utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.
Sumber: Prokopim Setda Banggai/Aht
Laporan: Mu’awanah