Jakarta, 50detik.com-Logo halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini diambil alih Kementerian Agama (Kemenag).
Ironisnya logo halal yang resmi berlaku 1 Maret 2022 itu menuai kontroversi. Bukan saja dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa, tak mencermikan keislaman, tapi juga mengarah ke pidana.
Sebab logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka.
“Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan,” kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf, Senin (14/3/2022) kepada JPNN.
Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. “Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan,” tutur Hudy.
Dia pun menyayangkan adanya kekeliruan dalam membuat label halal, padahal Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim.
“Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk,” kata Hudy. (*)
Sumber: populis edisi Selasa, 15 Maret 2022, 12:29 WIB
Artikel ini sudah tayang di populis dengan judul “Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru yang Diluncurkan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti…