Ketua Harian Pengurus FPTI Buol, Jaya : Dikbud Buol Segera menyikapi pembongkaran bangunan tower panjat tebing di lokasi SKB
Laporan : Suleman Dj.Latantu
BUOL,50Detik.Com. Ketua Harian Pengurus Federasi Panjat Tebing Kabupaten Buol, Jaya menjelaskan, keberadaan dinding tower panjat tebing di lokasi Kantor SKB Buol saat ini, dibangun tahun 2007 menggunakan APBD tahun melalui UPTD SKB yang di bawah naungan Disdikpora saat itu. Dan sampai saat ini aset tersebut tidak pernah diserahkan ke KONI maupun ke pengurus Federasi Panjat Tebing (FPTI) Kabupaten Buol.
Sehingga dengan perjalanan waktu yang cukup panjang, menurut Jaya, rangka dinding tower tersebut sudah dimakan usia, dan perlu dibongkar. ” Jadi, apapun alasanya keberadaan bangunan tower tersebut harus dibongkar karena sudah tidak layak untuk digunakan kembali menyusul kondisinya saat ini sudah sangat membahayakan” ujar Jaya kepada media ini.
Menurutnya terkait dengan pembongkaran tower tersebut, sebenarnya pihak FPTI sudah lama rencana untuk mengusulkan. Namun hal itu terbentur soal kewenangan termasuk pembiyaanya. Dan yang punya kewenangan adalah Dikbud selaku OPD tehnis. Dan selanjutnya pihak Dikbud Buol diminta segera menyikapi pembongkaran tower tersebut, tandas Jaya
Seperti dilansir media ini Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kabupaten Buol, Dr.Tonang Malongi,.S.Pd
MA mengatakan terkait keberadaan bangunan tower panjat tebing yang ada di lokasi Kantor SKB Buol, memang dibangun sebelum adanya perubahan nomenclatur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. Namun ketika terjadi perubahan nomenclatur, maka secara tehnis keberadaan tower panjat tebing tersebut tetap tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan aset Dinas Pemuda Olahraga.
” Jadi ketika Dinas Pemuda Olahraga berdiri sendiri, maka secara tehnis, tower itu tetap tercatat sebagai aset pendidikan dan kebudayaan. Sehingga yang punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap tower tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Dispora ataupun KONI ” jelas Tonang Malongi setelah menanggapi pemberitaan media ini terkait masalah keberadaan tower panjat tebing di lokasi SKB.
Intinya lanjut Tonang tidak perlu ribet mempersoalkan keberadaan tower tersebut. Kalau memang tower itu dinilai membahayakan, maka solusinya harus dibongkar. Dan pembokaranya itu dapat dilakukan melalui koordinasi pihak Dikbud dengan bagian Aset untuk penghapusan.
” Sederhana saja masalahnya, kalau memang tower itu tidak layak lagi dan dianggap membahayakan maka solusi tinggal koordinasi untuk pembongkaran” ujar Tonang.
Sementara Kadis Dikbud Buol Drs. Moh Kasim, sebagaimana yang dilansir sebelumnya mengatakan, bahwa masalah permintaan pembongkaran tower itu sudah lama. Dan itu adalah urusanya KONI dan pengurus Labor panjat tebing.