Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Mendadak, Lembaga DPRD Kabupaten Pasangkayu Memanggil Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasangkayu untuk dimintai keterangan terkait kontrak kerja sama dengan Pemkab Pasangkayu yang akan berakhir 30 April 2020.
Pemanggilan DPRD itu, lantaran mereka menyakangkan bila MoU (Memorandum Of Understanding) tidak dilanjutkan. Sebab terdapat 27.718 jiwa perserta penerima iuran jaminan kesehatan itu akan dinonaktifkan secara otomatis.
Rapat mendadak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Alwiaty, SH dengan menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan, Amiruddin dan Pemkab Pasangkayu yang diwakili Bappeda, Abidin.
Terkait Persoalan itu, Musawir Azis Isham memberikan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Pasangkayu agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait persoalan berakhirnya MoU tersebut dengan harapan masyarakat bisa terselamatkan.
Menurut Musawir pemda tidak memiliki niat untuk memutuskan kerja sama itu, namun disebutnya ini hanya kesalah fahaman terkait informasi nilai pembayaran yang akan dinaikkan. “Sekali lagi pemda tidak punya niat untuk memutuskan itu” Tegasnya
“Pokoknya kita menginginkan kontrak ini jangan diputus, apapun itu yang akan dilakukan oleh pemda, karena ini hajat orang banyak. Jadi mohon untuk tidak diputus” Pintahnya
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty mengatakan sebaiknnya kontrak tersbut tidak diputuskan. “Pokoknya bagaimana caranya jangan sampe putus ini kontrak, kasian masyarakat”Tegasnya
Sementara itu, menurut BPJS kesehatan, jika pemerintah daerah tidak menerbitkan perkada untuk pembayaran iuran maka secara otomatis penerima iuran BPJS Kesehatan akan nonaktif secara otomatis.
“Sebenarnya MoU tahun 2020 itu dimulai 1 Januari sampai 31 April 2020. Namun untuk 1 mei sampai 30 desember itu belum ada kesepakatan apakah akan dilanjutkan atau tidak” Jelas Amiruddin
Maka dari itu sesui surat edaran mendagri untuk melanjutkan MoU maka pemerintah harus mengeluarkan Perkada. “ Apaka itu dilanjutkan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan. Karena dengan adanya perkada maka itu menjadi dasar” Tuturnya
Ditegaskannya, secara otomatis jika tidak ada perkada dan kejelasan yang akan membayar iurannya itu maka kepeserta BPJS Kesehatan itu akan dinonaktifkan secara otomatas per 30 April 2020.