Milyaran Uang Daerah ‘Menguap’ Pansus Dewan Bangkep Sesalkan Inspektorat

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Sesuai dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI dalam kurun waktu 15 tahun terakhir atau sejak 2005-2020. Ditengarai Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulteng, mengalami kerugian. Angka kerugiannya pun tak tanggung-tanggung diasumsikan pada angka puluhan milyar rupiah.

Atas temuan kebocoran kas daerah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep, dengan hak legislasi yang dimiliki institusi itu, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai kusutnya penanganan kasus kerugian yang hingga kini tak berujung.

Meski telah tiga kali berganti pejabat Bupati upaya pemerintah dalam hal ini Inspektorat Bangkep, tidak ada upaya-upaya untuk menutup kebocoran kas daerah. Bahkan kasus serupa ditahun-tahun sebelumnya, progres pengembalian kerugian tidak menunjukan angka signifikan.

Hal inilah yang kemudian membuat institusi legislatif ‘gerah’ sehingga tak berlebihan jika dewan menyoroti kinerja dan profesionalisme Inspektorat sangat rendah. Sehingga ‘pundi’ daerah terus menguap.

Ketua Pansus Dewan Bangkep Irwanto T Bua Kamis (31/3/2022) mengungkapkan kekecewaan terhadap Inspektorat sebagai institusi pengawasan di daerah, yang justru terkesan tidak proaktif dalam penangan temuan BPK-RI bahkan masa bodoh dengan kerja-kerja Pansus.

Hal itu dapat dilihat dari tidak digubrisnya surat lembaga legislatif terkait permintaan dokumen data temuan BPK-RI. Dengan tidak ditanggapi surat dewan tersebut itu, menimbulkan spekulasi publik yang justru menyudutkan pemerintah daerah.

Iwan sapaan akrab Irwanto T Bua, bukan pihaknya tidak memiliki data kerugian tesebut, justru dokumen yang mereka kantongi sudah cukup lengkap dan detail. Sementara data hasil temuan BPK-RI versi eksekutif (Inspektorat), akan dijadikan bahan pembanding dengan data yang di kantongi oleh Pansus Dewan Bangkep.

“Padahal secara kelembagaan kami sudah menyurat ke Inspektorat melalui bupati untuk meminta salinan data temuan BPK-RI, entah apa alasan dan kendalanya surat dewan itu hingga kini belum direalisasikan,” kata mantan wartawan ini.

Iwan menambahkan, eksekutif (Inspektorat) dan legislatif (Pansus) memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama, dalam upaya penyelamatan kebocoran kas daerah sehingga kerugian yang dialami pemerintah yang cukup signifikan ini dapat terselamatkan.

Dari dokumen temuan yang dimiliki Pansus, tercatat ada beberapa temuan kerugian di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretarian DPRD serta beberapa OPD lainnya.

Walau tanpa ada data pembanding dari pihak eksekutif tak membuat Ketua dan anggota Pansus patah semangat. Justru keengganan Inspektorat menyerahkan data itu, membuat lecutan bagi Pansus untuk menelisik lebih dalam lagi kemana muara kerugian itu.

“Saya dan teman-tan Pansus tetap optimis untuk menyelesaikan tahapan kerja Pansus. Apapun nantinya kondisinya Pansus tetap berjalan secara konstitusional dengan capaian sesuai target,” katanya.

Untuk menelisik persoalan yang kini tengah menjadi sorotan publik Bangkep, lembaga legislatif melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai pekan depan akan memanggil sejumlah pihak dan kemudian meminta keterangan sejauh mana keterlibatan mereka dalam persoalan tersebut, sebagaimana hasil temuan BPK-RI.*/

 

Pos terkait