KPU Pasangkayu Gelar Sosialisasi Rancangan Daerah Pemilihan: Opsi Dapil Lama Masih Primadona

Pasangkayu, 50detik.com–KPU Pasangkayu menggelar sosialisasi Rancangan Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu pemilu 2024, pada Selasa 29 November 2022.

Sosialisasi yang digelar dengan model temu wicara ini, menghadirkan Forkopimda se Kab Pasangkayu, pengurus Parpol, kalangan Kampus, Bawaslu, dan kalangan jurnalis, tokoh adat, dan organisasi kepemudaan.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Pasangkayu ini, dihelat untuk mengoptimalkan partisipasi publik memberikan masukan terhadap rancangan dapil yang sudah diumumkan KPU Pasangkayu sejak tanggal 23 November 2022 lalu.

Menurut Koordiv Sosialisasi dan pendidikan pemilih KPU Pasangkayu, Heriansyah, sosialisasi rancangan dapil merupakan hal krusial, sebab tahapan pengumuman rancangan dapil, dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat.

“Sampai 6 (enam) hari setelah rancangan dapil diumumkan, KPU Pasangkayu belum menerima tanggapan dari masyarakat” tuturnya.

Dengan kegiatan ini, masyarakat dapat secara langsung memberikan tanggapan atau masukan.

Harlywood Suly Junior yang hadir sebagai pemantik diskusi dalam kegiatan ini, memaparkan ketentuan yang mengatur pendapilan. Harly juga mengurai satu persatu opsi dapil yang sudah disusun oleh KPU Pasangkayu.

Menurut komisioner yang sudah dua periode ini, dari ketiga opsi rancangan dapil yang telah diumumkan, pihak KPU Pasangkayu sebelumnya melakukan kajian pendapilan agar rancangan dapil yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan.

“Kami telah mengkaji satu persatu prinsip pendapilan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU NO 6 Tahun 2022. Setelah ketujuh kaidah penyusunan dapil kita uji ke beberapa opsi pendapilan, terdapat tiga opsi dapil yang relevan, yaitu opsi 4 dapil, 3 dapil, dan 5 dapil” paparnya.

Untuk diketahui, terdapat empat dapil pemilu DPRD Kab Pasangkayu tahun 2019 dengan alokasi kursi sebanyak 30. Namun pada pemilu kali ini, alokasi kursi DPRD Kab Pasangkayu mengalami pengurangan menjadi 25 kursi.

Menurunnya alokasi kursi DPRD Pasangkayu sebagai akibat dari berkurangnya jumlah penduduk yang tercatat pada DAK2 (Data Agregat Kependudukan Kecamatan).

Kalau pada pemilu 2019, jumlah DAK2 sebanyak 208.000, sementara pada pemilu kali ini, jumlah DAK2 sebanyak 192.251 jiwa.

Berkurangnya alokasi kursi DPRD Pasangkayu disayangkan oleh berbagai pihak, terutama kalangan pengurus partai politik.

Nasri Sahrir, ketua DPC Gerindra Pasangkayu menyayangkan penurunan jumlah kursi ini. Terkait dapil, Nasri lebih sependapat dengan opsi 4 dapil, sebab opsi ini akan lebih memudahkan parpol sebagai peserta pemilu.

“Kita tidak perlu lagi melakukan pemetaan bacaleg yang sudah disiapkan sebelumnya” jelas Nasri.

Senada dengan Nasri, Yusri yang merupakan ketua partai Nasdem lebih sependapat dengan opsi 4 dapil. Dengan empat dapil, prinsip kesinambungan dapil akan terjaga.

Selain aspek kesinambungan, secara historis, pembentukan daerah otonom Pasangkayu berasal dari empat kecamatan induk.

“Opsi empat dapil, sudah tepat dan tidak perlu diubah lagi”, tutur Yusri.

Hal sama juga diungkapkan, sekretaris PDIP Pasangkayu, Farham. Menurut mantan Presma Universitas Tadulako ini, opsi empat dapil masih perlu dipertahankan.

“KPU Pasangkayu kita minta untuk mempertahankan opsi empat dapil”, tegas Farham.

Ishak Ibrahim yang hadir mewakili partai Demokrat juga menyampaikan dukungannya terhadap opsi empat dapil.

Ishak menuturkan bahwa selama 4 kali pemilu di Pasangkayu, pendapilan hanya mengalami satu kali perubahan yaitu pada pemilu 2014.

Sebelumnya pada pemilu 2004 dan 2009, dapil hanya ada dua. Namun setelah mengalami pertambahan alokasi kursi, dapil dibuat menjadi 4 wilayah menyesuaikan dengan kecamatan induk sebagai cikal bakal Kabupaten Pasangkayu.

“Pendapilan pada pemilu ini, sebaiknya tetap dipertahankan”, tutur mantan ketua KPU Pasangkayu dua periode ini.

Mencermati sejumlah tanggapan dan masukan dari peserta sosialisasi, ketua Bawaslu Kab Pasangkayu, Ardi Trisandi mengingatkan bahwa KPU Pasangkayu tidak memiliki wewenang dalam penetapan Dapil.

Tugas menyusun rancangan dapil DPRD Kabupaten adalah kewenangan atributif yang diberikan oleh KPU pusat kepada KPU kab/kota.

“Saya melihat, pendapat peserta dalam kegiatan sosialisasi tadi, dapat dianggap sebagai bagian dari masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan dapil yang sudah diumumkan, meskipun dalam ketentuan PKPU dikatakan bahwa tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis ke KPU Pasangkayu atau laman KPU RI.

“Pendapat peserta yang kita dengar dalam forum sosialisasi hari ini, sepatutnya dicatat oleh KPU sebagai bagian dari tanggapan masyarakat”, tutur Ardi.

Untuk diketahui, tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap rancangan dapil berlangsung sejak 23 November sampai 6 Desember 2022.

Selanjutnya, KPU Pasangkayu akan menggelar forum uji publik rancangan dapil DPRD kab Pasangkayu pada 7 sampai 16 Desember 2022. Penetapan dapil DPRD kab/kota, akan dilakukan oleh KPU RI pada bulan Februari tahun depan. (mw)

Pos terkait