KPU Pasangkayu Beri Pembekalan Utusan Tim Jalur Independen

Foto: Pemberian Pembekalan Utusan Tim Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dipilkada Pasangkayu 2020

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu memberi pembekalan dan pelatihan tehnis kepada utusan  tim operator Bakal Pasangan Calon (Paslon)  perseorangan yang akan maju dipilkada Pasangkayu tahun 2020.

Pemberean Pelatihan operator ini dilakukan setelah adanya tim Paslon perseorangan yang menyatakan bakal  maju melelui jalur independen. Salah satunya Palon dari Abdullah Rasyid-M.Yusri Nur yang belum lama ini utusannya berkoordinasi kesiapannya maju  melalaui jalur independen di KPU Pasangkayu.

“Kemarin, diitanggal 14 februari sudah ada utusan pasangan calon perseorangan yang mengatakan siap maju sebagai calon perseorangan yaitu pasangan Abdullah Rasyid dengan M. Yusri Nur” Terang Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad kepada 50detik.com (18/2/2020).

Menurut Syahran, saat ini  utusan tim operator dari  paslon bakal maju sebagai calon perseorangan ini tengah dalam pembekalan dan bimbingan tehnis yang dipandu langsung Komisioner KPU Harlywood di Aula Kantor KPU Pasangkayu.

Sahran mengatakan, pelatihan bimbingan tehnis ini dilakukan kepada  tim Bacabup jalur perseorangan yang telah diutus, karena ada yang harus diupload oleh tim perseorangan berupa B-1.KWK Perseorangan  melalui aplikasi Silon atau sistem informasi pencalongan KPU RI. “Makanya tim pasangan calon perseorangan ini kita berikan bintek tatacara pengisian silon”pankasnya

Dalam pembekalan itu, disaksikan langsung komisioner Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nurliana dan dua komisioner KPU Pasangkayu Sahran Ahmad dan  Harlywood dan beberapa staf KPU dan tiga orang dari utusan Paslon perseorangan yakni Aat Iswanto, Bayu dan Ari.

Menurut Syahran bahwa, sangat dimungkinkan  bakal ada paslon perseorangan yang akan maju dipilkda 2020 tahun ini, karena batas akhir penyerahan syarat dukumen bakal colon perseorangan itu  mulai 19 sampai 23 febrari 2020.

Diketahui, untuk maju menjadi bakal paslon perseorangan ini harus memasukkan syarat dukungan maju dari pasyarakat minimal 9.379 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan di Pasangkayu.

Pos terkait