Korupsi di PT GTS Tembus Rp 354,3 Miliar. Tenyata Begini Caranya

Foto: dok. Puspenkum

Jakarta, 50detik.com – Korupsi lagi. Ini kasus korupsi yang terjadi PT Graha Telkom Sigma yang menyedot dana sebanyak Rp354,3 miliar.

Terkait kasus korupsi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi inisial AHP selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi.

Kejagung dalam keterangannya yang dilansir infopublik, Senin (10/4) mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan kasus dugaan pencairan fiktif yang bernilai ratusan miliar itu untuk proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 sampai dengan 2018.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Laporan: InfoPublik
Editor: Masruhim Parukkai

 

 

 

Pos terkait