Korupsi Dana Desa Oknum Kades di Bangkep di Bui

Laporan: Mulyadi T Bua

BANGKEP50detik.com-Kepala Desa Sambulangan Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Bamggai Kepulauan (Bangkep) Sulteng, berinisial “RK” digelandang aparat Polres Bangkep, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD.
Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya melalui Kasat Reskrim Iptu Syukri Larau, kepada media ini, mengatakan kasus ini sudah sebenarnya sudah ditangani kepolisian sejak tahun 2018 lalu nanti di tahun 2019 setelah dilakukan pendalaman penyelidikan barulah petugas meningkatkan status RK sebagai tersangka.
“Setelah status RK ditetapkan sebagai tersangka, kita (Satreskrim, red) langsung lakukan penahanan,” tegas Syukri.
Diketahui RK Kades selaku menanggungjawab pengelola keuangan Desa, telah membiayai pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan sejumlah proyek yang sudah dilaksanakan tidak dimanfaatkan. Seperti Mandi Cuci Kakus (MCK) atau jamban dan penampungan air termasuk proyek jalan yang tidak sesuai spesifikasi, Syukri mencontohkan.
Bukaan itu saja, RK hingga menjadi temuan inspektorat belum sama sekali menyetor pajak ke kas negara terkait proyek tersebut.
Bahkan setelah dilakukan penyelidikan ada sejumlah kegiatan desa yang telah terlaksana terdapat beberapa item kegiatan yang justru tidak masuk dalam dalam APBDesa.
“Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat diperkirakan sejumlah 300 juta lebih dari data awal itulah kemudian menjadi rujukan pihak kepolisian untuk melidik pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut,” Kata Kasat Reskrim
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, RK dapat dijerat sesuai pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang 31/1999 atas perubahan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jontoh pasal 55 KUHP.
“RK juga berkewajiban untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan” tandas Syukri.****

Pos terkait