DISKUSI PUBLIK: Direktur Lipkada Center, Andi Ridwan Bataraguru (foto kiri) dan Ketua Umum Kadin Sulteng, Ir Gufran Ahmad (foto kanan).
Palu, 50detik.com– Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah, Ir. Gufran Ahmad, menegaskan perlunya penguatan kebijakan agar pelaku usaha lokal memperoleh porsi yang lebih besar dalam proyek-proyek pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun investasi swasta.
Hal itu disampaikan Gufran saat menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Perspektif Hukum: Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah” yang diselenggarakan Lipkada Center di Warkop Rajawali, Kota Palu, Kamis (2/7/2026).
Menurut Gufran, forum tersebut bukan sekadar membahas aspek teknis pengadaan barang dan jasa, melainkan menjadi ruang dialog untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan daerah.
Ia menjelaskan, Sulawesi Tengah telah memiliki landasan regulasi di bidang jasa konstruksi melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah kebijakan afirmatif yang mengalokasikan sekitar 40 persen anggaran bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
“Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi lokal. Selain itu, sebagaimana disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, sebagian besar pelaksanaan APBD juga telah melibatkan kontraktor lokal. Kebijakan ini perlu terus diperkuat agar manfaat ekonominya semakin dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Gufran menilai tantangan masih cukup besar. Menurutnya, struktur pasar pengadaan pemerintah masih didominasi perusahaan berskala besar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah belum memperoleh kesempatan yang proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa ruang ekonomi Sulawesi Tengah tidak hanya bergantung pada APBD. Nilai investasi di daerah, khususnya pada sektor konstruksi dan industri, jauh lebih besar dibandingkan belanja pemerintah daerah.
“Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada proyek APBD, padahal proyek investasi swasta memiliki nilai yang jauh lebih besar. Peluang tersebut harus dapat dimanfaatkan agar pengusaha lokal ikut terlibat,” katanya.
Untuk itu, Kadin Sulawesi Tengah mendorong lahirnya kebijakan yang mewajibkan kerja sama operasional (KSO) antara investor atau kontraktor besar dengan pengusaha lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut menikmati manfaat ekonomi dari pembangunan.
Selain keterlibatan kontraktor lokal, Gufran juga menyoroti pentingnya penguatan rantai pasok material konstruksi. Ia menilai masih banyak kebutuhan proyek yang dipenuhi dari luar daerah sehingga perputaran ekonomi lokal belum optimal.
“Kami berharap distributor lokal mendapat ruang yang lebih besar dalam rantai pasok material konstruksi. Dengan begitu, manfaat pembangunan benar-benar berputar di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, isu tersebut akan menjadi salah satu agenda yang dibawa Kadin Sulawesi Tengah dalam pembahasan bersama Kadin Indonesia dan Kementerian Perdagangan untuk mendorong tata niaga bahan konstruksi yang lebih berkeadilan.
Gufran juga mengusulkan agar pola pengadaan proyek pemerintah disusun lebih terdistribusi. Paket-paket pekerjaan yang terlalu besar dinilai perlu dipecah agar lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan mengikuti proses pengadaan.
Sementara itu, Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan, menegaskan bahwa diskusi publik tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjadi ruang akademik dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Diskusi ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Kami berharap seluruh rekomendasi yang lahir dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyempurnakan tata kelola pembangunan,” katanya.
Forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan itu menyimpulkan bahwa pencegahan penyimpangan proyek APBD harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
Seluruh rekomendasi hasil diskusi akan dihimpun sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan proyek APBD yang lebih transparan, profesional, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***





