Dr. H. Idham Chalid, S.H., M.H
Palu, 50detik.com– Di balik setiap proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat proses politik yang menentukan arah penggunaan uang rakyat. Persoalannya, ketika kepentingan politik bergeser menjadi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, siapa yang mengawasi dan bagaimana pola penyimpangan itu terjadi?
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Perspektif Hukum bertajuk “Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah” yang digelar di Warkop Rajawali, Kota Palu, Kamis (2/7/2026).
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Idham Chalid, mengingatkan bahwa APBD memang lahir dari kompromi politik antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun, begitu ditetapkan, APBD berubah menjadi produk hukum yang wajib dijalankan sesuai aturan, bukan lagi berdasarkan kepentingan politik.
“APBD pada dasarnya merupakan produk politik. Tetapi setelah disahkan, ia menjadi dokumen hukum yang mengikat seluruh penyelenggara pemerintahan. Karena itu, implementasinya harus tetap berada dalam koridor hukum dan diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas akademisi dan dosen senior di Fakultas Hukum Untad Palu.
Menurutnya, dinamika politik dalam penyusunan APBD merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Berbagai kepentingan akan bertemu dalam proses penganggaran. Namun, titik rawan justru muncul ketika implementasi anggaran menyimpang dari tujuan awalnya.
Mengulas tema diskusi, Idham yang juga mengajar pada program Magister Hukum Untad Palu ini menjelaskan bahwa dalam literatur hukum dikenal istilah modus operandi, yaitu pola atau cara yang digunakan dalam melakukan suatu tindakan, termasuk pelanggaran hukum. Dalam konteks pengelolaan APBD, istilah “modus penyimpangan” dapat dipahami sebagai pola-pola penyimpangan terhadap aturan hukum dalam pelaksanaan anggaran.
“Bentuknya bisa beragam. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan sistem pengawasan berjalan efektif sehingga setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya mendampingi sejumlah pemerintah daerah di luar Sulawesi, Idham mengakui bahwa potensi penyimpangan dalam implementasi APBD bukan hal yang asing. Menurutnya, muncul atau tidaknya penyimpangan sangat ditentukan oleh integritas penyelenggara pemerintahan, efektivitas pengawasan, serta desain kelembagaan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap APBD tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Dalam sistem demokrasi modern, masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga kontrol sosial memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme checks and balances terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, Idham menilai forum-forum diskusi publik menjadi ruang strategis untuk menguji berbagai kebijakan dan membuka ruang kritik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kita tidak sedang berada dalam ruang yang menuntut keseragaman pandangan. Justru perbedaan perspektif harus diuji secara terbuka dan ilmiah. Selama kritik disampaikan secara konstruktif, itu merupakan bagian dari demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan APBD tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas merupakan benteng utama agar anggaran publik tidak bergeser dari tujuan utamanya, yakni sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.***





