Jakarta, 50detik.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, kepolisian telah menetapkan 21 orang tersangka di enam wilayah Polda jajaran terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Adapun keenam Polda yang melakukan penyidikan terkait perkara itu, yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.
Terkait hal ini, Sigit menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak siapapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.
“Kita sudah menangkap kurang lebih 21 tersangka di enam wilayah. Dan ini akan terus kita lakukan. Sehingga kemudian distribusi atau peruntukan BBM bersubsidi ini betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi. Sedangkan kebutuhan industri tentunya akan disiapkan dari kuota yang disiapkan untuk industri,” papar Sigit pada rapat bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Menurut Sigit, bahwa ketersediaan stok solar bersubsidi sebenarnya dalam keadaan aman dan terjamin untuk masyarakat.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, memang ditemukan fakta bahwa terjadinya peningkatan terhadap kebutuhan solar bersubsidi, hal itu diakibatkan adanya fenomena kenaikan terhadap tren produktivitas komoditas industri jenis tertentu.
Selain itu, Sigit menekankan, saat ini masih terjadi disparitas yang tinggi antara solar bersubsidi dengan solar industri, kurang lebih sebesar Rp12.500.
Dengan adanya gap tersebut, kata Sigit, penggunaan solar di lapangan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
SUMBER: HUMAS POLRI