Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/5/2022) siang mengatakan luka memar di sebagian badan MAA akibat pergumulan saat penangkapan.
“Dalam penangkapan terjadi perlawanan sehingga terjadi pergumulan di situ yang mengakibatkan luka memar di sebagian badannya dan pada akhinya tersangka ini meninggal,” ungkap Kombes Pol Budhi Haryanto.
“Jadi konstruksi perkaranya agak sedikit terputus karena yang bersangkutan meninggal saa pengembangan, jadi untuk pengembangan tersangka sebagai apa, terputus,” ucap Kapolrestabes.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 6 sachet sabu seberat kurang lebih 2 gram, uang penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu.
“Sebagai mana yang anda liat ada barang bukti sabu, uang serta hasil cek urine menunjukan yang bersangkutan positif narkoba jenis sabu,” jelas Kapolrestabes.
Dari pihak dokpol mengatakan, penyebab kematian korban belum bisa diketahui karena tidak dilakukan autopasi atas permintaan keluarga.
“Jadi kata kuncinya adalah autopsi, namun autopsi itu sendiri tidak bisa dilakukan apabila keluarga korban tidak menyetujui, ini yang menjadi kesulitan kita,” imbuh Kombes Pol Budhi Haryanto.
Diketahui bahwa adanya penyebab kematian tersangka disebabkan karena penyakit asma. Kapolrestabes Makassar mengatakan, keterangan yang diperoleh dari orang dekat dengan MAA bahwa pihak keluarga, ada yang memiliki riwayat mengidap penyakit asma. “Untuk mengetahui apakah korban ini memiliki penyakit asma ini perlu autopsi,” ucapnya.
Menurut Kombes Pol Budhi, sangat berbahaya, jika seseorang mempunyai riwayat sesat napas atau penyakit jantung menggunakan sabu-sabu karena akan memacu detak jantung yang mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.
Sumber: Humas Mapolretabes Makassar