Kejati Sulteng Dalami Kasus Dugaan Mark Up Penjualan Tanah Pasar Raya Buol

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat,SH

Laporan : Sultan

Palu, 50Detik.Com. Kejaksaan Tinggi Sulteng, kini sedang mendalami penyelidikan kasus dugaan Mark up penjualan tanah untuk pembangunan pasar raya buol kepada pemerintah Kabupaten Buol, menyusul adanya laporan masyarakat sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH atas laporan tersebut pihaknya telah melakukan permintaan keterangan untuk klarifikasi kepada sejumlah pejabat terkait, salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol.

Dan terkait laporan masyarakat, kata Reza pihaknya belum dapat menyebutkan siapa pihak terlapor dalam dugaan kasus tersebut, karena masih sedang didalami melalui proses klarifikasi, jelas Reza kepada media ini via chat Wa

Sementara dalam proses masalah tersebut mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buol, Suparno Taurat dan mantan Kabag Tata Pemerintahan Setkab Buol Helmy Laindjong kepada media ini mengaku bahwa mereka telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Sulteng guna untuk klarifikasi atas laporan tersebut. “Kami telah memberi keterangan resmi kepada penyidik Kejati Sulteng sesuai panggilan sebelumnya” jelas mereka kepada media ini

Seperti dilansir Derap Sulteng.com-
Sejumlah saksi yang telah di mintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, terkait pengadaan tanah Pasar Raya Buol. Pengadaan tanah tersebut diduga mark up karena tidak mengacu pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut beberapa sumber yang dapat di percaya yang tidak mau disebutkan namanya, pengadaan tanah untuk pembangunan pasar raya seluas 15.123 m2 yg merupakan tanah milik Amirudin Rauf(Bupati Buol) sesuai Sertifikat kepemilikan Nomor 85(3)1988 juga diterangkan oleh Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol nomor 17/2016 tertanggal 16 oktober 2016.

“Bahkan yang menarik tim 9 yang dibentuk tidak mengetahui tarif atas tanah tersebut dan disinyalir terdapat SK penetapan tanah yg dikeluarkan oleh Bupati, pada hal kata sumber, itu domain tim 9 yang berwenang menetapkan harga tanah, sesuai UU No.2/2014,”jelasnya

Senada dengan itu salah seorang tokoh masyarakat Sopyan Yusuf, memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejaksaan menunjukkan progress yang bagus. Penanganannya betul-betul profesional, menekankan asas “dominus litis.Dia juga mengapresiasi penanganan kasus korupsi di Sulteng yang terlihat semakin meningkat.

“Peningkatan itu dianggap menjadi cerminan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah berhasil memajukan kinerja dengan kemampuan dan integritasnya,” ujar Sopyan.

Di sisi lain, Sopyan juga menjelaskan harapannya untuk Kejati Sulteng. Dia mengharapkan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dapat mencerminkan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu tidak tebang pilih.

“Tebang pilih yang dikhawatirkan adalah ketika Kejaksaan lebih berpihak pada pihak yang dianggap lebih kuat. Ia berharap agar Kejaksaan selalu konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi sehingga masyarakat akan mengetahui kinerja Kejaksaan yang baik. Dan saya percaya bahwa Kejati Sulteng yang dinakodai Kejati serta Wakajati baru ini benar kedua pimpinan ini sangat tegas,” pungkas Sopyan Yusuf.***

Pos terkait