Kejari Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Abrasi Pantai

Kejari Kabupaten Gorontalo saat memberikan keterangan pers. (foto: humas kejari gorontalo)

Gorontalo,50detik.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Senin (19/11/2018) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pengaman pantai atau abrasi pantai di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.1.200.680.477.
Keduanya adalah SP salah satu kepala bidang di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AHN pelaksana pekerjaan selaku Direktur CV. Tri Karya Dharma.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Supriyanto mengungkapkan, berdasar hasil penyidikan tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo bahwa CV. Tri Karya Dharma sampai dengan batas waktu yang ditentukan 31 Oktober 2017 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, progres pekerjaannya hanya mencapai 16,17persen, itupun tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana disahkan dalam kontrak.
PPK yang melakukan pemutusan kontrak tidak mengajukan klaim atas jaminan uang muka sebesar Rp.380.543.100 kepada penjamin PT. Jam Krindo, yang mana jaminan uang muka tersebut seharusnya bisa disetorkan ke kas negara sebagai ganti uang negara yang sudah dicairkan namun hal ini tidak dilakukan, sehingga negara dalam hal ini Pemprov Gorontalo mengalami kerugian.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan juga pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (ydh)

Sumber: Humas Kejari Gorontalo

Pos terkait