Polres Buol Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

babuk dari pelaku yang diduga konsumsi narkoba. foto: res narkoba polres buol

Buol, 50detik.com–Satuan Narkoba Polres Buol kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah kos di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Minggu (18/11/18).

Berawal dari informasi warga, petugas dari Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Jefri Makal langsung menuju ke kos-kosan sesuai alamat yang informasikan, setelah petugas tiba dan  masuk ke dalam kamar kos-kosan yang dimaksud ditemukan 5 pelaku terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.

Dari 5 pelaku yang ditangkap 4 diantaranya wanita, antara lain A (24) Swasta, Warga Desa Lamadong I, Kecamatan Momunu, M (22) Warga Kelurahan Lamadong I Kecamatan Momunu, PA (21) Mahasiswi, Warga Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, IC ( 20) Mahasiswi, warga Desa Lamadong, Kecamatan Momunu, N (18) warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Momunu.

Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 1 sacet kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah rangkaian alat hisap sahbu/bong, 1 buah kaca pireks yang masih berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 buah penutup minuman botol berwarna
kuning yang telah dilubangi, 1 buah korek api gas, 5 buah pipet sedotan aqua berwarna bening
yang sudah dimodifikasi, 1 unit handphone merek nokia warna biru, 1 unit handphone merek Samsung warna gold, 1 unit handphone merek Advan warna hitam, 1 unit handphone merek nokia warna putih, 1 unit handphone merek nokia warna hitam.

“Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawah ke kantor Polres Buol, setelah itu dilakukan test urine di rumah Sakit Mokoyurli Buol, dari hasil
tes urine ini para terduga dinyatakan positif menggunakan/mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis
shabu,” ungkap Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba.

Sumber: PID Humas Res Buol

 

Pos terkait