Pasangkayu,50detik.com–Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswi sekolah menengah berinisial V di Baras 4 kembali mencuri perhatian publik.
Namun, di tengah sorotan itu, Penasehat Hukum tersangka SN, Syamsudin, menegaskan agar tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan penyidik dalam menangani perkara hukum.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) dan telah berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menetapkan SN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor SP.Tap/19/X/2025/Lantas tertanggal 7 Oktober 2025.
Atas peristiwa tersebut, pihak lawan tabrakan inisial SN dilaporkan ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Penetapan Nomor SP.Tap/19/X/2025/Lantas, tanggal 07 Oktober 2025.
Tudingan Penasehat Hukum korban bahwa proses hukum oleh Polisi/Penyidik lamban adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Menurut Penasehat Hukum SN, Syamsudin, Perkara Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah telah tertangani secara profesional.
Perkara ini kata Syam penyidik sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/01/X/2025/Lantas.
“Tidak benar jika perkara ini mandek, buktinya penyidik ssudah menerbitkan SPDP dan saat ini sudah masuk tahap 1,” tegas syamsudin di Pasangkayu, Jumat (24 Oktober 2025.
Lanjut kata Syam, tudingan bahwa perkara ini lamban dan mandek, itu hanya karena Korban dan PH kecewa Tersangka tidak di tahan.
Kata Syam, dalam hukum acara penahanan terhadap tersangka itu adalah kewenangan penyidik atau penuntut Umum dan bukan suatu kewajiban apalagi ini Pasal 310 yang ancaman pidananya di bawah 5 Tahun.
“Hal itu diatur dalam Pasal 21 dan 22 KUHAP, yang mana mengatur alasan subjektif penyidik atau Penuntut Umum untuk menahan dan tidak menahan. Penahanan dilakukan penyidik atau Penuntut Umum ketika ada kekhawatiran kepada tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga kalau unsur tersebut tidak terpenuhi, tidak juga ada alasan normatif penyidik untuk menahan,”terangnya.
Menurut Syam, melihat peristiwa hukum itu jangan dilihat hanya sepenggal-sepenggal dan tidak utuh, kita sebagai orang yang faham dengan hukum punya kewajiban untuk memberikan penjelasan secara normatif sehingga tidak terjadi sesat pikir.Justru Tersangka sudah menunjukkan itikad baik hanya saja kelurga korban saja yang menolak.
“Jadi Keputusan penyidik untuk tidak menahan adalah langkah yang patuh pada prosedur dan ketentuan hukum acara demi menjamin hak-hak Tersangka juga karena unsur Pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak terpenuhi secara objektif.” (*)
