Kajari Buol : Putusan Pengadilan Sifatnya Mengikat Dan Harus Dihormati

Kajari Buol, Lutfi Akbar, SH.MH

Laporan : Suleman Dj.Latantu

BUOL,50Detik.Com. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Buol menyatakan gugatan praperadilan pemohon Ramli K.Sulu tidak dapat diterima.

Melalui sidang terakhir Senin (31/1-2022), yang dipimpin hakim tunggal Agung Dian Syahputra SH, gugatan pemohon yang disampaikan tim Kuasa Hukumnya Dr.Irwanti Lubis,SH.MH, diputuskan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor tahun 2018. Dimana dalam SE tersebut dijelaskan, tidak menerima praperadilan pemohon karena sebelumnya pemohon dinilai tidak menghormati proses hukum.

Menanggapi hal itu Kepela Kejaksaan Negeri Buol(Kajari) Lufti Akbar SH.MH didampingi Kepala seksi intelijen(kasi Intel)Kejari Buol Usman SH Kasi Pidum Musrin Age SH pada konfrensi pers menegaskan putusan majelis hakim bersifat final dan mengikat.

Lufti meminta semua pihak dapat menerima apa yang menjadi putusan Pengadilan masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan menerima semua proses persidangan.

“Kewenangan Pengadilan untuk memutus sifatnya final and binding (mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kami semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan apapun amar putusannya” kata Lufti Senin 31 Januari saat gelar konfrensi pers didepan kantor Kejari Buol.

Sebelumnya Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol pada Desember 2021 lalu sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek Tangkap air di Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 yang telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 Miliyar.

Pos terkait