Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Buol,Agung Dian Syahputra, SH
Laporan : Suleman Dj..Latantu
BUOL.50Detik.Com- Gugatan praperadilan Ramli K Sulu kepada Kejari Buol yang diajukan kuasa hukumnya Dr.Irwanto Lubis,SH.MH ke Pengadilan Negeri Buol tidak dapat diterima terkait kasus korupsi pelaksanaan kegiatan proyek tangkap air di Desa Bunobogu dan Bunobogu Selatan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi sebesar 2,1 miliar tahun 2019.
Tidak diterimanya gugatan Ramli selaku pelapor disimpulkan dan diputusakan melalui sidang praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Buol Agung Dian Syahputra,SH yang berlangsung di ruang sidang PN Buol Senin, (31/1-2022).
Sebelumnya Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek Tangkap air di Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 yang telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 Miliyar.
Dalam pernyataan Pers humas Pengadilan Negeri Buol Agung menyatakan, praperadilan pelapor tidak dapat di terima. Hal itu disebabkan karena hakim tidak dapat mempertimbangkan subtansi permasalahanya tentang keabsahan boleh atau tidaknya pemohon mengajukan gugatan praperadilan
Menurut Agung, yang menjadi pijakan hukum, hingga Pengadilan Negeri Buol tidak menerima dan atau menolak gugatan pelapor, adalah berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung(SEMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan. Dimana Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hakim dalam argumentasi hukumnya menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan praperadilan karena bertalian dengan statusnya yang melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum,” terang agung.
Lebih lanjut kata Agung, Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
” Hal ini dilakuakan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar patuh pada hukum, sehingga hanya tersangka yang patuh pada hukum yang dapat mengajukan permohonan praperadilan” terang Agung.
Menurut Agung, Apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Buol sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dalam amar putusan, hakim tidak dapat menerima praperadilan pemohon diakibatkan oleh pemohon tidak patuh pada aparat penegak hukum dan dianggap Melawan hukum.
Praperadilan yang digelar selama seminggu hakim telah memeriksa Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dari pemohon dan termohon terutama barang bukti surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat panggilan terhadap tersangka Ramli K Sulu.