Laporan : Mulyadi T Bua
Luwuk50detik.com, Herwin Yatim-Mustar Labolo, terhitung mulai hari ini menanggalkan jabatan Bupati dan Bupati Banggai untuk sementara waktu. Sebab mereka berdua telah masuk cuti masa kampanye.
Dikutip dari ANTARA, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengatakan, cuti kampanye Herwin-Mustar dimulai hari ini Senin 26 Oktober sampai dengan 5 Desember 2020.
Hal itu merujuk setalah ada putusan dari PT TUN Makassar tentang memenuhi syaratnya petahana untuk mengikuti Pilkada Banggai 2020 dan SK Penetapkan Winstar sebagai Calon Bupati Banggai, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 63/PL.02.3-kpt/7201/KPU-kab/X/2020 tentang perubahan keputusan KPU Banggai nomor 52/PL.02.3-kpt/7201/KPU-kab/X/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon. Sehingga atas dasar itulah, Gubernur segera menerbitkan SK terkait cuti kampanye petahana.
Soal siapa yang menduduki kursi Bupati Banggai untuk sementara waktu sebagai Pjs, Longki belum dapat menjelaskan karena masih harus menunggu surat keputusan dari Mendagri.
Namun untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati sambil menunggu SK Mendagri tadi, Gubernur 2 periode ini, menunjuk Sekab Banggai sebagai pelaksana harian (PLH).**