Eddy Ingatkan Perusahaan Tambang Wajib Miliki GMP

Tambang batubara

Palu, 50detik.com- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eddy Nicolas Lesnusa mengingatkan untuk semua perusahaan tambang agar memiliki kaidah Good Mining Practice (GMP).

“Wajib untuk setiap perusahaan tambang memiliki GMP atau praktik penambangan yang baik dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir,” tegas Eddy Nicolas pada kegiatan evaluasi 2 tahun pendelegasian IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di Kota Palu, Senin (6/5/ 2024).

Terkait hal itu, ia berharap agar para pelaku usaha dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak terkait untuk menciptakan iklim pengelolaan kaidah pertambangan yang baik.

Menurutnya, sejak 10 Desember 2020 pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Ditambahkan, setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha pada Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada tanggal 11 April 2022.

Sebab itu, sebutnya, pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk juga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan lainnya telah berlangsung sekitar dua tahun.

“Perpres tersebut daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efisien, ” jelasnya. (*/tim)

 

 

Pos terkait