Laporan: Yusif Wempy
Palu. 50deyik.com–Warga binaan napi di Lembaga Pemasyarakatan Palu punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu melaksanakan perekaman di Lapas Palu.
Dari informasi yang disampaikan Kadis Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib belum lama ini bahwa pihaknya tidak hanya pada pelayanan perekaman KTP di kantor saja namun juga pelayanan secara mobile di semua kelurahan termasuk juga di Lapas Palu dan tempat lainnya.
“Pelayanan khusus napi yang penduduk kota palu wajib KTP tapi belum merekam sehingga kita melakukan pelayanan langsung. Hal ini juga adanya koordinasi yang baik dari pihak Lapas Palu,”katanya.