Malang, 50detik.com– Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dua Buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan. Rabu 06/04/2022
Identitas Terpidana I yang diamankan, yaitu: JR (48) tinggal Jl. Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kec. Klojen, Kota Malang
SedangkanbIdentitas Terpidana II yang diamankan yaitu RC (40) tinggal di Jl. Vila Tidar Indah 1 B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana JR dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RC, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (satu milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kedua terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, Tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (mm)
SUMBER: HUMAS KEJAGUNG RI