Dua Pabrik Cap Tikus Dimusnahkan

Foto: humas polres Banggai

Luwuk- 50detik.com– Personil Polsek Bunta kembali memusnakan dua lokasi pabrik pembuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di perkebunan milik warga di Desa Pibombo dan Desa Kabua-bua Kecamatan Nuhon, Kamis (20/12).

“Dua pabrik itu kami musnahkan dengan cara dirusak alat dan tempat pembuatan miras,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Nuhon Iptu Muh. Asdar SH.

Kapolsek menuturkan, pihaknya sedang melakukan operasi cipta kondisi menjelang perayaan natal 2018 dan menyambut tahun baru 2019 serta pemilu 2019.

“Ini semua kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutur Kapolsek.

Sebab, kata orang pertama di Polsek Nuhon itu, miras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya ganggun kamtibmas.

“Kami sudah tegaskan kepada masyarakat jangan ada lagi yang menjual atau memproduksi miras. Jika temukan pasti akan diproses hukum,” tegas Iptu Muh. Asdar.

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait