Laporan: Rahmat Pratama
Palu, 50detik.com –Dor..dor..dor.. akhirnya timah panas melesat keluar menembus kaki bandar narkoba AN di Kayumalue, karena melawan aparat.
Peristiwa yang memaksa aparat menarik pelatuk pistol yang dipegang, terjadi Jumat 23 Nopember 2018 sekitar pukul 15.00 wita, ketika team Satnarkoba Polresta Palu yang di beck up Polsek Palu Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan kasus Narkotika di rumah Bandar Sabu AN di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara Kota Palu.
Tersangka sebenarnya sudah lama masuk daftar target operasi (TO), setelah cukup kuat bukti maka team Satnarkoba Polres Palu langsung bergerak dan menangkap tersangka.
Kapolresta Palu Akbp Mujianto, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba oleh personil Satnarkoba Polres Palu dan personil Polsek Palu Utara Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Stefanus Sanam dan Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, SH bersama 20 personel melaksanakan penangkapan terhadap TO AN, dan terpaksa memuntahkan tima panas pada kaki tersengka TO AN
Karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam sebilah badik sambil mengayunkan ke personel, sehingga mengakibatkan Kapolsek terkena luka sabetan senjata tajam dibagian dahi.
Terkait dengan hal tersebut, personil Polri melumpuhkan AN dengan cara menembak bagian kaki kanan sehingga yang bersangkutan mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan punggung, selanjutnya diamankan dan dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
Menurut Kapolres Palu Mujianto, pada saat penggeledahan rumah bandar narkoba AN telah diamankan tiga orang masing-masing inisial AN, AS, dan G.
Menurut Kapolres, dari peristiwa tersebut, aparat Satnarkoba menyita beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP antara lain; dua paket shabu, dua unit HP, tiga buah timbangan, empat buah dompet, tiga pak plastik klip, buah mercon, dua unit mobil, empat buah korek api gas tanpa kepala, tujuh buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satubuah karet dot, dua buah pirek kaca yang tersambung dengan karet dot, dua buah tutup bong, tiga buah ketapel, tiga buah parang, tiga buah badik, satu buah kampak, satu buah camera CCTV, satu buah monitor, satu buah kalung warna kuning, satubuah jimat, satu unit motor, uang tunai Rp. 19.324.000.
Tersangka dan barang bukti diamankan di mako Polres Palu untuk proses penyelidikan.