Poso, 50detik.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pangan. Telah memenuhi permohonan bupati Poso Verna GM Inkiriwang, terkait bantuan komoditi beras bagi masyarakat rawan pangan, Tahun Anggaran (TA) 2024. Permohonan tersebut, Nomor: 521.1/87/DKP/2024 Tanggal 5 Maret 2024.
Setelah melalui verifikasi yang mendalam terhadap permintaan bupati Verna Inkiriwang. Pada akhirnya Dinas terkait mengakodir 4.817 Jiwa masyarakat Poso, yang berhak menerima pembagian beras bulog, dengan total angka berjumlah 43.353 Kilo Gram (KG)
Tetapi pasca bupati definitif dr. Verna GM Inkiriwang melakukan cuti kampanye, untuk kemudian digantikan Pelaksana Tugas (Plt. Bupati Poso) Yasin Mangun. S.Sos.
Tiba – tiba Plt. Bupati ini, mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pangan, yang pada intinya, agar bantuan sangat primer sifatnya bagi masyarakat yang kurang beruntung ekonominya itu. Dapat ditunda sementara waktu pembagianya sampai menunggu selesai Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Poso 2024.
Plt. Yang juga wakil bupati Poso ini beralasan bahwa ada kekuatiran dimana bantuan pemerintah tersebut bisa saja dipergunakan pasangan calon (Paslon) tertentu sebagai sarana untuk menarik simPATI pemilih.
Surat ini bocor, dan mendapat tanggapan masyarakat. Mengetahui isi surat itu, mereka beranggapan bahwa tidak layak bantuan yang sudah jelas sumbernya dari pemerintah provinsi, lalu di kaitkan dengan Pilkada Poso.
Bahkan ada yang secara terang terangan meluapkan kekecewaanya gegara berita penundaan penyaluran beras tersebut. Mereka semakin kesal dengan adanya informasi bahwa beras tersebut nanti di bagikan usai Pilkada,
“Kalau habis pilkada baru dibagi berarti kami musti menunggu sampai bulan Desember pak. Trus bagaimana nasibnya yang sudah membutuhkan saat ini?? Kalau bantuan itu bukan hak kami, dan belum ada di Poso, kami juga paham, tapi kalau sudah ada apa harus menunggu berasnya lapuk baru mau di bagi,” Papar Ruslan bernada kesal
Merekapun meminta surat dari Plt. Bupati Poso Nomor : 500.1.3.1/3084/Disketapang/x/2024. Supaya dibatalkan apalagi yang menyebut Bahwa penyaluran beras tidak dalam status emergency, kemudian dikaitkan pula dengan politik,
“Kebutuhan kami masyarakat kecil jangan disamakan dengan kebutuhan mereka yang sudah senang karena digaji negara dari jabatannya pak. Mungkin bagi mereka beras 10 (KG) itu persoalan kecil. Tapi bagi kami orang susah beras itu sangat bermanfaat. Tulis ini supaya mereka yang di atas mengerti juga beratnya kehidupan orang kecil seperti kami,” Ujar seorang ibu dengan nada emosi.
Ibu inipun menampik jika pilihannya kelak dapat di pengaruhi dari pemberian seorang calon bupati yang ingin mendapatkan dukungan pada Pilkada Poso yang akan datang,
” Tolong kase tahu mereka itu jangan urusan perut dikaitkan dengan politik. Karena tanpa apapun kami juga sudah paham memilih pemimpin yang baik,” Tegasnya.
Surat Dinas Pangan ini sudah selaras dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng, Nomor : 800/912/BKD. Khususnya pada butir 4 berbunyi : Agar tidak mengambil tindakan atau kebijakan yang dapat menghambat pelayanan administrasi, keuangan dan pemberian bantuan yang sudah diprogramkan, dan telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun oleh pejabat Bupati/Walikota sebelumnya, selama melakukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) dalam rangka mengikuti Pilkada. (Dtk)