Waka Polres Tolitoli, Kompol F Tarigan saat menerima berkas berisi beberapa poin tuntutan dari Aliansi Lembaga Masyarakat Bersatu saat melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Tolitoli pekan lalu
Laporan : Mahdi Rumi
Tolitoli, 50Detik.Com.Raibnya barang bukti berupa meterial mengandung tembaga sebanyak 8 ton yang dititip dipolsek Lampasio pada November 2021 lalu,.kini sudah menjadi polemik dikalangan masyarakat Tolitoli.
Tampak masa aksi saat melakukan unjuk rasa di Mapolres ToliToli
Karena setelah hampir 2 bulan lamanya disimpan di halaman Polsek Lampasio usai dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut tiba tiba raib.
Menurut pengakuan Kapolsek Lampasio melalui aplikasi WhatsAPP-nya, bahwa raibnya material batuan mengandung tembaga dari halaman Polsek Lampasio, sebelumnya itu dilatar belakangi karena adanya perintah Kapolres Tolitoli AKBP Budi Batara saat Kapolsek menjalani cuti “iya pak, itu perintah Kapolres saat saya menjalani cuti” jelas Kapolsek Lampasio Iptu Pol. Haerul SH melalui aplikasi WhatsAPP-nya kepada media ini.
Seperti lansir sebelumnya terkait masalah tersebut sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Masyarakat Bersatu telah melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Tolitoli Kamis 10 Pebruari 2022.
Dalam aksinya para.pengunjuk rasa menentang kebijakan Kapolres Tolitoli AKBP Budi Batara yang memerintahkan agar barang bukti tersebut diangkut dan dipindahkan ke salah satu tempat di Desa Ginunggung Kecamatan Galang Tolitoli. Mereka menilai, kebijakan Kapolres Budi Batara telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Karena bentuk kebijakanya tidak sesuai program reformasi internal Kepolisian Repeblik Indonesia dalam rangka memperbaiki diri dengan slogan Presisi atau perubahan.
Sementara usai melakukan aksinya para pengunjuk rasa pekan lalu langsung menyerahkan tuntutannya kepada Waka Polres Tolitoli Kompol, F Tarigan. Dalam pernyataanya Waka Polres berjanji akan melanjutkan tuntutan tersebut kepada Pimpinan ” kami terima tuntutan ini dan selanjunya akan diteruskan kepada pimpinan. Dan tidak ada seorangpun yang kebal hukum ” ucap Waka Polres Kompol F Tarigan dihadapan para pengunjuk rasa.
Dalam tuntutan tersebut, para pengunjuk rasa secara tertulis menguraikan beberapa poin penting antara lain :
1. Mendesak kepada Kapolda Sulteng untuk memeriksa dan menindak tegas Kapolres Toli Toli AKBP Budi Batara SH.MH
2. Mendesak kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk membatalkan jabatan baru AKBP Budi Batara, SH.MH sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital pada Polda Sulteng
3. Meminta kepada Polres Tolitoli agar ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa yang sama yang berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, khususnya di Kabupaten ToliToli
4. Aliansi Masyarakat Bersatu akan tetap memantau proses penindakan oleh Kapolda Sulteng terhadap Kapolres Toli Toli AKBP Budi Batara yang akan menempati jabatan baru di Polda Sulteng.
Sementara menanggapi hal itu,Asisten pemeriksaan pada Komisi Ombusman Perwakilan Sulteng, Nasrun berpendapat, terkait hilangnya batang bukti batuan tembaga sebanyak 8 ton, seharusnya dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Sulteng. Jika barang bukti itu dipindahkan maka bisa dilaporkan ke Irwasum Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti. Karena kata Nasrun, setiap pemindahan barang bukti dari suatu tempat ke tempat lain harus dibuatkan berita acara perpindahan barang bukti, apakah barang bukti semua ada atau tidak.
” Sebagai asisten pada Ombudsman Sulteng saya menyarankan terkait hal itu bisa juga langsung menyurat secara resmi ke Komisi Ombusman Perwakilan Sulteng untuk kita tindak lanjuti” ujar Nasrun