Bupati Imbau Agar Shalat Ied di Rumah Saja

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik-Dimasa pandemik Coronavirus 2019 (Covid-19), pemerintah terus mengupayakan untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Menyusul, Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) H Rais D Adam, menerbitkan Surat Edara (SE) Bupati Bangkep nomor 047/309/ Bag Umum tanggal 18 Mei 2020. Tentang himbauan pelaksanaan takbir dan sholat idul fitri 1441 hijriah di rumah saja.

Ada beberapa pertimbangan sehingga, Rais S Adam, menerbitkan surat edaran dimaksud antaranya, Kepres, pidato Menteri Agama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan himbauan Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng).

Selain itu juga sesuai data gugus tugas Covid 19, ada 28 Orang Tanpa Gejala (OTG) covid-19, satu orang terkonfirmasi positif dan 27 orang lainnya masih menunggu hasil swab dari laboratorium kesehatan Sulteng, sehingga dia tak mau ambil resiko.
Ada empat point yang menjadi imbauan bupati yakni, pertama Sholat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan petunjuk/himbauan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait.

Kedua, pelaksanaan takbir dalam rangka menyambut sholat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dan untuk menggemakan takbir, tahmid dan tahlil saat malam idul fitri di mesjid dilaksanakan oleh petugas takmir dengan menyetel rekaman takbiran melalui pengeras suara.

Ketiga, setiap umat muslim bersama-sama menghidupkan suasana malam idul fitri sebagai tanda syukur, sekaligus memanjatkan doa’ agar wabah covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Imbauan terakhir Untuk camat se-Kabupaten Bangkep agar mensosialisasikan himbauan ini diwilayah kerja masing-masing.**

Pos terkait