Bupati Banggai Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Raperda APBD 2024

Banggai Ir. H. Amirudin, M.M menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banggai, pada Kamis (12/10/2023).

Luwuk, 50detik.com-Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banggai, pada Kamis (12/10/2023).

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, Bupati Amirudin dalam paparannya menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2004 berdasarkan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dijelaskan oleh Bupati Amirudin, proses penyusunan Raperda tentang APBD Tahun 2024 telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 18 Agustus 2023. Atas dasar Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2024.

Substansi Raperda tentang APBD TA 2024, memuat Rencana Pendapatan Belanja dan Pembiayaan.

Penyusunan APBD TA 2024 kata Bupati Banggai, didasarkan prinsip-prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, Rancangan APBD Tahun 2024 ini, juga disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Menurut Bupati Amirudin, pada rancangan APBD TA 2024, target Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.403.000.000.000,- dengan direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 253.313.354.132,-, yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Daerah lainnya adalah Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 2.122.279.180.680,- yang terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Sedangkan Pendapatan Lain-lain, pendapatan daerah yang besar, direncanakan sebesar Rp 27.407.465.188,-, yang merupakan pendapatan hibah berupa uang dari Pemerintah Pusat pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan paparan Bupati, dianggarkan sebesar Rp 2.438.873.891.780,-. Diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, terdiri atas program penunjang urusan pemerintah daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang dan unsur pengawasan.
Selain itu, Belanja Daerah juga mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

APBP-P 2023 Ditolak

Sebelum mengakhiri penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Bupati Amirudin menginformasikan bahwa APBD Perubahan TA 2023 Kabupaten Banggai ditolak di provinsi. Menurut Buati Amirudin ini dikarena telat untuk menetapkan, yang seharusnya tanggal 30 September 2023. Dimungkinkan tidak akan terjadi perubahan, karena asistensi kita di tolak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bupati berharap agar DPRD segera membahas ini, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sehingga tidak lagi terjadi keterlambatan.

Tatkala ditemui wartawan pasca Sidang Peripurna tersebut tentang solusi penetapan APBD-P yang gagal, Bupati menyatakan bahwa itu tidak gagal, cuma perubahan, kita terpaksa kembali pada aturan yang sebelumnya, yakni melaksanakan APBD yang telah ditetapkan. Artinya program-program yang di APBD-Perubahan tidak bisa dilaksanakan di penghujung tahun 2023? “Iya, nanti digeser ke Tahun 2024. Tapi akan diusahakan, mudah-mudahan di pusat masih ada solusi sehingga masih bisa dilaksanakan,” ujar Bupati. Tatkala ditanyakan bila kedepannya kemungkinan dokumen dimasukkan lebih awal untuk menghindari keterlambatan sehingga melebihi batas waktu seperti yang terjadi saat ini, Bupati Amirudin menegaskan bahwa itu tidak bisa dilakukan. “Karena masih ada proses penyusunan yang harus dilakukan. Juga ada regulasi yang sementara berjalan,” tutupnya.

Turut hadir pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 para Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD serta undangan lainnya. (*)

Sumber: Bagian Prokopim Banggai

Laporan: Mu’awanah

Pos terkait