Bupati Amiruddin: Tahun 2025 Adalah Tahun Displin

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M bersama Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M pimpin Apel Bersama awal masuk kerja pasca Cuti Lebaran 1446 H dan dirangkaikan dengan Halal bi Halal Pemkab Banggai, bertempat di Lapangan Mirqan Bukit Halimun Luwuk, Selasa (08/04/2025).

Bupati Amiruddin Pimpin Apel Bersama Awal Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran

Luwuk, 50detik.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M pimpin Apel Bersama awal masuk kerja pasca Cuti Lebaran 1446 H dan dirangkaikan dengan Halal bi Halal Pemkab Banggai, bertempat di Lapangan Mirqan Bukit Halimun Luwuk, Selasa (08/04/2025).

Apel Bersama ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., Pj. Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, S.T., S.Sos., M.Si., para Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, para Asisten dan Kabag di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, pada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat (wilayah Luwuk, Luwuk Selatan Luwuk Utara dan Nambo), para Pejabat Administrator / Pejabat Pengawas / Pejabat Fungsional, para Lurah serta serta ribuan ASN (PNS dan PPPK) yang mengikuti secara hikmad.

Bupati Amirudin dalam sambutan saat pimpin Apel Bersama tersebut menyebutkan, bahwa nyaris di awal tahun 2025, semua lini hampir tidak bekerja secara optimal, karena disibukkan dengan Pilkada, mulai dari pencoblosan 27 November 2024, menunggu masa Sidang MK, kemudian menunggu Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan PSU, 5 April 2025.

Ia mengingatkan pernyataannya di awal tahun 2025, bahwa tahun 2025 ini adalah Tahun Displin. Kedisiplinan yang dimaksud bukan hanya disiplin tahun 2025, akan tetapi juga disiplin tahun 2024.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2021, apabila ada ASN yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut, maka akan diberhentikan dengan hormat. Sebagiamana diketahui, “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Berdasarkan data yang ada menurut Bupati Amirudin, kurang lebih ada seribu ASN yang jarang masuk.

“Ini Saya minta kepada Kepala BKPSDM dan seluruh jajarannya, untuk tidak memberikan toleransi untuk hal-hal seperti ini, karena yang rugi adalah negara dan daerah. Aturan ini akan kita tegakkan,” ujar Bupati Amirudin.

Selanjutnya untuk Halal bi Halal, mari kita berjabatan-tangan untuk saling memaafkan.

“Untuk Saya dan Pak Wabup, walau pun ada ASN yang tidak berjabatan tangan, tapi kami maafkan walau banyak yang menghujat. Padahal Pimpinan Daerah bekerja tidak mengenal lelah,” kata H. Amirudin.

Menurutnya, jangan hanya karena sesuatu jabatan, kemudian kita memfitnah dan menghina orang lain, apalagi ASN. Di dalam aturan, ASN itu tidak boleh melanggar disiplin ASN, baik saat kerja maupun saat tidak kerja.

Oleh sebab itu, setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemaren, Pilkada 2024 telah usai. Mari kita bangun negeri kita. Kabupaten Banggai ini sangat potensial, cita-cita dan visi misi kita bersama juga sangat baik. Karena segala urusan pemerintahan, ada di pundak kita selaku ASN. Negeri ini tidak bisa dibangun bila tidak disiplin dan saling gontok-gontokan antara satu dengan lainnya.

Dikatakan, akan ada sedikit berbeda nanti, jalannya pemerintahan di tahun 2021-2024 dengan tahun 2025-2030. Kita ingin membangun cepat daerah ini. Banyak PR kita, yang diidamkan oleh rakyat, oleh masyarakat Kabupaten Banggai, dan ini yang menjadi tujuan utama dalam membangun negeri ini.

Kegiatan Apel Bersama dan Hal bi Halal tersebut di akhiri dengan jabatan tangan dari para ASN kepada Pimpinan Daerah. (*)

Sumber: Bagian Prokopim Setda Banggai

Pos terkait