Besaran Zakat Fitrah Ditetapkan, Kankemenang Pasangkayu Imbau Segera Bayar Zakat

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu, Muhammat Hatta (50detik.com/ist)

Pasangkayu,50detik.com- Pemerintah Daerah telah menetapkan memutuskan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Untuk itu Kepala Kantor Kementerian Agama Pasangkayu mengimbau umat muslim  segera bayar zakat.

Zakat fitrah merupakan suatu yang wajib bagi umat muslim untuk dilaksanakan di bulan suci ramadhan pada hari raya idul fitri.

Menurut Kankemenag Pasangkayu,  Muhammad Hatta bahwa besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram yang dikonsumsi per jiwa.

Namun, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Zakat Fitrah, yang dikonversi menjadi uang tunai.Maka terdapat standar harga yang harus dipatuhi:

Untuk beras Bulog, wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sebanyak 2,5 (dua koma lima) kg atau uang senilai Rp32.500,00 per jiwa.

Beras Medium, jumlahnya sama dengan uang senilai Rp40.000,00 per jiwa, beras Premium, harus dikeluarkan sebesar Rp45.000,00 per jiwa.

Sementara untuk beras Merah, Jagung, dan Fidyah memiliki standar harga masing-masing. Oleh karena itu, Hatta menghimbau  umat muslim agar segera membayarkan zakat fitrah.

Keputusan ini juga menetapkan waktu pembayaran Zakat Fitrah, yaitu sejak awal Bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat membantu umat Muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan lebih jelas dan teratur. (Dar)

Pos terkait