AP Warga Bunde Simpan 5 Saset Narkoba

Laporan: Yoga

Mamuju, 50detik.com– Direktorat Narkoba Polda Sulbar menciduk AP (18) karena ditemukan membawa 5 saset yang diduga narkoba.

Peristiwa itu terjadi Minggu 11 Nopember 2018 sekitar pukul 19.00 Wita, di Lorong 6 Desa Bunde, Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar.

Pelaku inisial AP (18) diketahui kerja sebagai sopir mobil, tinggal Desa Bunde.

Pihak Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti 5 saset plastik kecil bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah HP Nokia warna hitam.

Kabid Humas Polda Sulbar, mengungkapkan, sebelum penangkapan, Ditresnarkoba Polda Sulbar memperoleh informasi bahwa di Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju sering  terjadi transaksi narkotika jenis shabu, di seputaran rumah AP bersama temannya.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 wita team subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung mendatangi rumah AP dan Tim memperkenalkan diri serta memperlihatkan Springas sekaligus menyampaikan bahwa akan dilakukan penggeledahan rumah. Saat dilakukan penggeledahan team Subdit I menemukan barang bukti yang diduga shabu diatas televisi yang dibungkus dengan bungkusan rokok Clas Mild sebanyak 5(lima) sachet kecil bening dan satu buah pirex kaca.

Saat diintrogasi, AP mengaku barang tersebut diperoleh dari “IS” yang tinggal di lorong 8 tidak jauh dari rumahnya .
Sekitar pukul 20.00 wita team Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan ke “IS”  yang bertempat tinggal Lorong 8 di Desa Bunde dan mendapati “IS” yang sedang berada dalam kamarnya, dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan, akan tetapi Team Subdit I tidak menemukan barang bukti  yang ada kaitannya dengan Narkotika sejenis shabu.

Sementara itu, petugas hanya menemukan uang hasil penjualan shabu dari AP sebesar Rp 800 ribu

Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar, guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan IS di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Humas Polda Sulbar

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *