Mamuju, 50detik.com- Hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Sulbar dijadwalkan 6 Januari 2023 dilantik secara serentak pada setiap kabupaten.
“Dijadwalkan 6 Januari 2023 mereka yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPK akan dilantik dan terpusat pada masing-masing kabupaten,” ungkap Sekretaris KPUD Sulbar Bakhtiar melalui Sahwan S, di Kantor KPUD Sulbar Jln Soekarno Hatta Mamuju, Senin (26/12/2022).
Seperti diketahui, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Terkait dengan tugas PPK, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 antara lain;
Pertama, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
Ketiga, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
Keempat, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya.
Kelima, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Keensm, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketujuh melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara menyangkut tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota
5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.
Sedang terkait kewenangan PPK diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mp)