Jakarta, 50detik.com– Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya atas upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air.
Diungkapkan Mulyadi, hingga kini pemerintah tak terus terang soal angka kemiskinan, hal itu menyebabkan puluhan juta penduduk miskin di Indonesia tak tersentuh program pengentasan kemiskinan.
“Hingga saat ini pemerintah melalui BPS masih bersikukuh menyatakan jumlah penduduk miskin Indonesia hanya 24 juta orang. Padahal, kata dia, jumlah penduduk miskin yang sebenarnya bisa dua atau tiga kali lipat dari data yang disampaikan BPS,” tutur Mulyadi baru-baru ini.
“Bank Dunia memaparkan jumlah penduduk miskin di Indonesia dengan standar PPP 2011 berkisar 54 juta jiwa. Jika mengacu pada standar PPP 2017 jumlah tersebut akan meningkat menjadi 67 juta jiwa,” tambahnya.
Dalam rapat kerja dengan pemerintah, Ia sudah berkali-kali meminta standar kemiskinan segera didefinisi ulang guna mendata kembali jumlah penduduk miskin di Indonesia. Mulyadi menjelaskan, bulan Maret lalu standar kemiskinan pemerintah Rp504.000 perbulan atau kurang dari Rp17.000 per kapita per hari.
Jika mengacu pada kurs dolar sekarang Rp15.577, terang dia, maka standar kemiskinan Indonesia hanya USD1 lebih sedikit. “Sementara, Bank Dunia sudah merevisi standar kemiskinan ekstrim menjadi USD2,15 atau Rp32.750,” tutur Mulyadi.
Masih kata Mulyadi, Data riil penduduk miskin sangat penting agar kebijakan yang dibuat tepat sasaran, salah satunya kebijakan di sektor anggaran. “Saya maunya pemerintah jujur, supaya Badan Anggaran DPR bisa menyusun anggaran yang memadai untuk pengentasan kemiskinan. Agar konstituen yang kirim SMS karena sudah berhari-hari tak punya uang buat beli beras bisa tertangani,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Terakhir, Politisi asal Dapil Kabupaten Bogor itu berharap kinerja kementerian yang menangani kemiskinan membaik. “Pasalnya pada Inpres No. 4/2022 soal percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim kan sudah jelas apa tanggung jawab Menko PMK, Menko Ekonomi, Mendagri dan instansi lainnya,” tutupnya. (rnm/aha)
Sumber: humas DPR RI