Aksi Terorisme dan Program Deradikalisasi di Indonesia

Manado, 50detik.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia (RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program Sinergisitas Penanganan Aksi Terorisme dan Program Deradikalisasi di Indonesia, Selasa (29/10/2019), di ballroom hotel Fourpoints Manado.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kabinda dan Kepala Forum Koordinasi Penanganan Terorisme, ataupun yang mewakili, dari seluruh Indonesia. Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dalam kegiatan ini diwakili oleh Wakapolda, Brigjen Pol Alex Mandalika.

Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polhukam RI, Carlo Tewu dalam sambutan pembukaan FGD mengatakan, permasalahan terorisme di Indonesia telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan dunia internasional yang menjadi isu politik dan keamanan di beberapa negara.

“Hal ini terjadi karena masalah terorisme sangat kompleks dan multidimensi apabila dikaitkan dengan kedaulatan suatu negara serta prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan penyelenggaraan prinsip demokrasi, yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi politik dan keamanan beberapa negara yang berlatar belakang kesamaan idologi agama, idiologi keyakinan, idiologi prinsip kehidupan yang mendorong sekelompok orang untuk bersikap dan berperilaku radikal dan toleran dengan kekerasan,” ujar Deputi.

Berbagai upaya, lanjutnya, telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam penanganan terorisme. Antara lain, penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian, pembentukan Badan Penanggulangan dan Pencegahan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus Anti Teror (Densus AT) Polri hingga pelibatan berbagai kementerian/lembaga terkait, serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Juga penerbitan Keputusan Menko Polhukam Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tim Sinergisitas 36 Kementerian dan Lembaga dalam Penanggulangan Terorisme, dan Keputusan Ka BNPT No. 136 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Sinergitas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Sebagai Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

“Semua ini dilakukan dalam upaya untuk meredam aksi terorisme dan mengembalikan idealisme radikal dan toleran terhadap kekerasan kembali kepada tatanan kehidupan sosial yang anti terorisme dan menghindari kekerasan dalam penyelesaian setiap permasalahan dengan melibatkan hampir seluruh kementerian dan lembaga yang ada dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota),” terang Deputi.

Dijelaskannya, FGD ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program penanggulangan terorisme di Indonesia selama ini, dalam rangka menginventarisir permasalahan yang dihadapi dan solusinya guna menanggulangi aksi terorisme dan menurunkan tingkat radikalisme secara efektif, efisien dan sinergi antar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan saya atas nama Menko Polhukam menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berkenan membagikan sedikit pengetahuan dan keilmuannya yang bermanfaat, para peserta yang telah hadir untuk memperhatikan masalah penanggulangan terorisme dan panita yang telah mendukung terselenggaranya pelaksanaan FGD ini,” pungkas Deputi.

 

Sumber: Humas Polda Sulut

Pos terkait