Ketua KONI Kabupaten Buol, H.Abdulah Batalipu
Laporan : Suleman Dj. Latantu.
BUOL,50DETIK.COM. Miris !, Daerah Kabupaten Buol Sulteng hingga saat ini terus diperhadapkan berbagai permasalahan krusial. Mulai soal dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 hingga dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) swakelola tahun 2020 untuk satuan pendidikan SDN dan SMP. Dan dua permasalahan tersebut sampai saat ini masih tetap dalam proses penyelesaianya.
Belum tuntas penyelesaian masalah tersebut, belakangan muncul lagi permasalahan baru terkait dengan kegiatan kompetisi sepak bola Liga 3 yang diselenggarakan PSSI Sulteng, dimana salah satunya tim Persatuan Sepak Bola Buol (Persbul) juga ikut dalam kegiatan tersebut, dan hasilnya tim Persbul dinyatakan unggul masuk peringkat 4 besar diantara sejumlah tim sepak bola lainya.
Ironisnya, perolehan peringkat 4 besar yang telah diraih tim Persbul tersebut, secara tiba tiba dimentahkan kembali oleh panitia disiplin yang selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani Asprov PSSI Sulteng Drs. H. Kasmudin Kasim yang notabene selaku Sekretaris Umum. Surat Keputusan itu dikeluarkan setelah sebelumnya panitia disiplin menerima pangajuan banding dari tim Rajawali United terkait adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan tim Persbul. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi dugaan itu terbukti benar, dimana tim Persbul Buol terbukti telah melakukan pemalsuan data diri salah seorang pemain ataupun memainkan pemain yang tidak sah, atas nama ZULKIFLI AMRIN
Dimana berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan panitia pelaksana, Ijazah nomor punggung (10) atas nama Zulkifli yang disampaikan tim Persbul Buol telah dirubah foto ijazahnya, dan KTP pemain nomor punggung (10) atas nama Zulkifli yang disampaikan tim Persbul Buol adalah KTP orang lain. Dan untuk lebih menguatkan hasil verifikasi tersebut selanjutnya panitia pelaksana secara tehnis menghadirkan dua orang tim ahli dari Dinas Dikjar Suteng dan Dukcapil Kota Palu guna untuk melakukan pengecekan dan memverifikasi data dokumen Ijazah dan KTP pemain bersangkutan. Dan hasilnya, pemain atas nama Zulkifli bernomor punggung (10) yang terdaftar pada Sistim Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAP) Dukcapil dan DSP Tim Persbul Buol terbukti menggunakan KTP dan Ijazah orang lain atas nama ZULKIFLI AMRIN. Selain itu, hasil verifikasi selanjutnya, ditemukan tim Persbul Buol, juga terbukti memasukan dan memainkan empat (4) pemain senior dalam pertandingan.
Sehingga berdasarkan bukti pelanggaran tersebut, maka panitia disiplin secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengenaan sanksi kepada tim Persbul Buol dan selanjutnya SK itu ditandatangani Asrov PSSI Sulteng, Drs H. Kasmudin Kasim selaku pihak yang mengetahui.
Dan Surat Keputusan pengenaan sanksi yang telah dikeluarkan itu, sudah sesuai dengan peraturan Umum PSSI Nomor : KEP/01/1/2008 Pasal 59 tentang Hukuman atas pemain yang tidak sah , Ayat (1.1), (1,2), (1,3) dan (1,4) maka seluruh kemenangan yang diperoleh Tim Persbul Buol dari pertandingan pertandingan sebelumnya akan dikurangi 3(tiga) nilai (dihilangkan). Dan selanjutnya diberikan sangsi antara lain sebagai berikut ;
Pemain tim Persbul Buol atas nama Zulkifli Amrin diberhentikan dari kegiatan sepak bola yang dilaksanakan PSSI selama 2 tahun. Selanjutnya Official Tim Persbul Buol yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang menjadi pendorong hingga terjadinya pelanggaran tersebut, juga dikenakan hukuman pemberhentian dari kegiatan sepak bola yang dilaksanakan PSSI selama 3 tahun. Dam tim Persbul Buol diberi sangsi akan dikeluarkan dari kegiatan kompetisi yang sedang berjalan, dan selanjutnya tidak diperkenankan mengikuti kompetisi tahun berikutnya. Menyusul seluruh poin klasmen yang ada di grup B akan dihitung kembali untuk menentukan Runner Up di Grup B.
Sementara Ketua KONI Kabupaten Buol, H Abdulah Batalipu, menyatakan menerima Keputusan yang ditetapkan pengurus PSSI Sulawesi Tengah tentang pengenaan sangsi terhadap tim Persbul Buol,
“ Keputusan itu tetap kita hargai, dan kita harus loyal karena peraturannya memang seperti itu. Jadi hasil verifikasi panitia, memang benar kalau usia pemain itu sudah lewat dari batas usia yang persyaratkan dan sudah masuk kategori senior. Yang saya sesalkan, pihak pelatih, kenapa pihak pelatih memaksakan yang bersangkutan untuk dilatih kalau memang dari awal merka tau tidak layak lagi. Dan apapun alasanya, Keputusan PSSI itu tetap kita hargai, terserah apa orang mo bilang. Dan terhadap masyarakat Buol yang merasa kecewa, itu silahkan ungkapkan semua kekecewaan itu. Itu saya sadari kalau masyarakat sangat kecewa. Dan kekecewaan mereka, itu juga saya hargai sebagai bentuk kepedulian,” ujar Abdulah kepada media ini melalui via telpon.