Kalteng, 50detik.com– Sebanyak 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya berhasil disita Polda Kalteng.
“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi press di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat (9/9/22) siang.
Diungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jl. Jend. Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kotim.
Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jl. H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa ijin.
Ditambahkan, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAP pidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar.
Sumber: Tribratanews