3 Tahun Tambak Udang Dikelolah Investor, Pemilik Tambak Sarjo Tidak Terima Hasil

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Pemilik tambak udang vaname di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu mulai geram. Pasalnya Investor Korea yang telah membangun kerja sama dengannya itu tidak pernah memberikan 20 persen dari hasilnya di dapatkan sekitar 2 melyar lebih itu.

Pemilik tambak udang vaname, Damise yang akrap dipanggil Ambo menjelaskan, sejak tambak udangnya dikelolah oleh pihak investor sampai saat ini belum pernah mendapatkan bagi hasil sesui perjanjian yang ditanda tangani bersama sejak 2016 lalu. Dimana dalam pasal 3 perjanjian kerja sama  pihak pertama mendapat 20 persen dan kedua 80 persen setelah dipotong ongkos produksi dan gaji karyawan.

“Saya tidak pernah menerima hasil dari tambak udang vaname dari investor yang mengelaolah tambak kami.  Sudah tiga tahun berjalan, namun belum ada juga hasil kerja sama yang dibagikan. Yang ada, saya justru makin sulit mendapatkan uang karena hasil tambak diharap juga  tidak ada lagi” Katanya

Ambo mengaku, sangat dirugikan oleh pihak investor, karena sebelum dikelolah tambaknya oleh pihak perusaan dirinya bisa mendapatkan hasil dari tambanya udang dan ikan bandeng mencapai sekitar 50 juta ketas dalam pertahunnya sehingga dalam tiga tahun bisa mencapai 150 juta hingga 200 juta.

Menurut Ambo upaya menemui pihak investor pun sangat sulit, dirinya justru hanya diberi sejumlah nota yang mereka buat yang juga dinilainya banyak yang tidak masuk akal. “Masa biar pembeli es krim, bedak dan pembalut semua dimasukkan, pertanyaanya apa kaitannya dengan tambak udang?” Keluhnya

Sementara tokoh masyarakat yang mendampingi pemilik tambak udang Farham Arsyad mengatakan, permasahan ini berawal dari perjanjian kerja sama yang harusnya kesepakan bersama anatara pihak pertama dengan kedua ini harus teransparan seperti apa ivestasi oleh pihak investor dan investasi yang dibebankan masyarakat itu tidak terbuka.

“Mirisnya MOU ini sudah terjadi. Ini artinya masyarakat sudah terikat perjanjian itu bahwa lahannya sudah diberikan ke investor untuk dikelolah selama 10 tahun sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengelolah tanahnya. Inilah yang saya maksud pembodohan” Ungkap Farham

Farham juga menilai bahwa pihak investor melakukan tindakan tidak rasional penuh rekayasa seperti pemberian nota-nota yamg tidak masuk akal semua dimasukkan seperti pembeli gula-gula, eskrim dan bedak dimasukkan dalam nota yang sama sekali tidah ada kaitannya dengan pengealaan udang vaname.

Sementara Kepala Desa Sarjo, Suhardi yang hadir dilakosi mengaku, persoalan kerja sama antara pemilik tambak dengan investor ini juga tidak diketahui, karena tidak dilibatkan dalam persoalan saat MOU. Meski begitu, pihaknya sebagai pemerintah setempat tetap berharap persoalan ini bisa segerah selesai dengan kekeluargaan.

Pada pertemuan santai Selasa (3/12/2019) Siang  di lokasi tambak udang itu turut dihadiri pemilik tambak udang, investor, Kades Sarjo dan Kepolisian setempat serta masyarakat lainnya pun belum menemukan kejelaan. Pasalnya pihak investor Eliana belum mampu menjawab sehingga meminta menjadwalkan pertemuan hari jum’at. Eliana meninggalkan pertemuan tampa permisi sehingga media yang menunggu untuk memintai tanggapan belum berhasil.

 

Pos terkait