KETERANGAN PERS: Pemegang mandat pilar KKSS Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan (kiri) memberikan keterangan pers terkait gugatan hasil Muswil ke-4 KKSS Sulteng, Rabu, 1 Februari 2023 di Palu. FOTO: DANANG
Palu, 50detik.com- Sebanyak 23 pemegang hak suara yang terdiri dari BPD KKSS Kabupaten/Kota serta pilar organisasi paguyuban dalam tubuh Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Selatan menggugat dan menolak hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) KKSS Sulawesi Tengah ke-4 yang berlangsung di Kabupaten Luwuk, 18 – 19 Februari lalu.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) di Jakarta.
“Gugatan ini kami tujukan kepada yang terhormat Ketua Umum BPP KKSS Sulawesi Selatan di Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena hasil Muswil di Luwuk dinilai cacat prosedur dan cacar hasil,” kata Andi Ridwan, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 1 Februari 2023 di Palu.
Saat ini, sudah 17 pilar yang menandatangani langsung surat gugatan. Diantaranya, BPD KKSS Kota Palu. Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli, pilar Enrekang, pilar KaBugis, pilar Soppeng, pilar Bone, pilar Sidrap, pilar Jeneponto, dan pilar Gowa.
Sementara yang memberikan tanda tangan lewat PDF karena alasan jauh dari Palu ada 6 BPD, diantaranya BPD KKSS Poso, Morut, Bangkep, Luwuk, Donggala dan Ampana. Sementara yang belum menandatangani surat gugatan karena masih diluar kota tapi sudah terkompirmasi yakini pilar Wajo, Sinjai, Barru, Luwu Raya, Maros, dan Badan Otonom. IKATAN Wanita Sulwesi Selatan atau IWSS.
Menurut Andi Ridwan, yang juga pemegang mandat dari pilar KKSS Kabupaten Sidrap, bahwa gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum BPP KKSS H Muhlis Patahna tersebut karena didapati dan atau ditemukan banyaknya pelanggaran dan kecurangan fatal dan disengaja, dalam hal ini tidak sesuai AD/ART.
Diantaranya, pertama; fakta adanya kecurangan penggelembungan suara., kedua; fakta pelanggaran fatal AD/ART
Andi Ridwan memaparkan, kecurangan adanya penggelembungan suara diketahui setelah penghitungan suara dilakukan. Dari hasil penghitungan suara, H Tjabani yang juga merupakan incumbent meraih 11 suara. Ahmad Sumarlin 8 suara dan dr Husaema mendapat 7 suara. Total ada 26 suara.
Dengan konfigurasi 26 suara tersebut, Andi Ridwan minilai ada penggelembungan suara. Karena sebelum pemilihan, pimpinan sidang sudah melakukan verifikasi bahwa yang berhak dan sah untuk memberikan hak suaranya sesuai dengan surat mandat sebanyak 24 suara.
“Harusnya jumlah suart suara sah itu adalah 24 suara. Tapi setelah dilakukan penghitungan, totalnya ada 26 suara. Jadi ada 2 suara siluman,” beber Andi Ridwan.
Selain itu kata Andi Ridwan, fakta lain adanya kecurangan adalah pelanggaran fatal AD/ART. Menurut Andi Ridwan, berdasarkan AD/ART dan PO organisasic KKSS, telah diatur secara jelas bahwa, perwakilan dari BPP KKSS, tidak ikut serta memberikan hak suara atau hak memilih kecuali hasil perolehan suara draw atau sama.
“Artinya, perwakilan BPP KKSS hanya boleh memberikan hak suara atau hak memilih apabila terjadi deadlock atau perolehan suara draw diantara sesama kandidat. Tapi faktanya, di Muswil ini perwakilan BPP secara langsung memberikan hak suara tanpa terlebih dahulu menunggu hasil penghitungan perolehan suara masing-masing kandidat,”bener Andi Ridwan.
Hal inilah kata Andi Ridwan, bahwa perwakilan BPP KKSS tidak independen dan tidak mengarahkan pelaksanaan Muswil sesuai petunjuk AD/ART, tapi malah memberikan contoh nyata melakukan pelanggaran fatal secara sengaja.***
Penulis/Editor: Andi Amal