Kuasa Hukum Viana Soroti Kinerja Polisi

Oplus_131072

Pasangkayu,50detik.com- Kuasa hukum Viana Nur Syarifah, korban kecelakaan lalu lintas menyuarakan keprihatinannya terhadap lambannya penindakan hukum oleh aparat kepolisian.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2025, di jalan Dusun Tohitu, Desa Limori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.

Kronologi kejadian berawal ketika korban, Viana Nur Syarifah, mengendarai sepeda motor Yamaha Vilano dari rumahnya di Baras 6 menuju Baras 4, hendak ke sekolah.

Saat melintas di lokasi kejadian, terduga pelaku yang mengendarai motor Suzuki Axelo berusaha menyalip motor di depannya dengan kecepatan tinggi.

Namun, pelaku kehilangan kendali dan menabrak korban. Akibatnya Viana mengalami luka serius, termasuk retak pada tulang rahang, sehingga perawatan medis harus ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Saiman, menyoroti lambannya tindakan aparat kepolisian.

“Proses hukumnya sudah berjalan.SPDP sudah masuk tahap satu dan berkas perkara dikirim ke kejaksaan. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan lanjutan. Tersangka masih bebas, sementara klien kami mengalami luka berat,” ujar Saiman, Kamis (16/10/2025).

Pihak keluarga sempat ditawari penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ), namun menolaknya karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Saiman menegaskan, lambannya penahanan tersangka menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak serius.

“Kami mendorong pihak kepolisian segera melakukan langkah konkret, termasuk penahanan terhadap tersangka, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Pasangkayu, Ipda Sukri Lona, membenarkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tersangka wajib lapor secara berkala.

Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga Viana mendapatkan keadilan yang layak.(*)

Pos terkait