Buronan Korupsi Rp 1,5 M Ditangkap

Buronan MYL kasus korupsi Rp 1,5 miliar berhasil ditangkap. (foto: humas Kejagung RI)

Jakarta, 50detik.com–Setelah sekitar empat tahun jadi buron, akhirnya tersangka MYL kasus korupsi Rp 1,5 miliar berhasil ditangkap.

Tersangka MYL sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan jadi tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Dr. Ketut Sumedana mengemukakan tersangka MYL melakukan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1,5 miliar.

“Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.3 miliar,” tandas Kapuspenkum.

 

 

 

Pos terkait