Manado, 50detik.com – Waspada tawaran arisan lewat on line, jangan sampai bernasib sama seperti yang terjadi di Kotamobagu, Sulut.
Oknum KM melakukan kegiatan arisan on line sejak 2020, dengan melibatkan 13 petugas administrasi.
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online akhirnya terbongkar ketika salah seorang korban mengadukan kepihak Polres Kotamobagu, yang langsung ditindaklanjuti hingga oknum KM selaku owner dua perempuan lainnya yakni IM dan AD selaku admin dan reseller diproses hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengungkapkan, modus operandi kasus ini yakni, KM selaku owner membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Kotamobagu tanggal 23 Mei 2022, yang kejadiannya sejak 2020 silam hingga Mei 2022 ini,” ujar AKBP Irham Halid didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasi Humas melalui press conference, di Mapolres, Rabu (25/5/2022).
Oknum KM, kata Kapolres, melalui WhatsApp, membuat list/daftar arisan. Contohnya, arisan Rp22 juta dijual Rp10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022, akan menerima uang sebesar Rp22 juta pada tanggal 30 Mei 2022 yang disebut jatuh tempo.
Sedang petugas administrasi, lanjut Kapolres, berperan sebagai pencari nasabah yang mengikuti arisan/investasi online tersebut, lalu mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member bergabung sebesar Rp500 ribu.
Adapun uang hasil pembelian arisan online digunakan KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akibat tindakan oknum KM tersebut, tambah Kapolres, telah menimbulkan kerugian bagi para anggota arisan dengan taksiran sekitar Rp200 juta.
Menurut Kapolres, selain ketiga orang yang sudah ditahan sebagai tersangka, juga menyita barang bukti antara lain screenshoot percakapan di WhatsApp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan, 3 unit Iphone 11 serta rekening koran milik tersangka.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus, kata Kapolres, yakni, pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas AKBP Irham Halid.
Terkait adanya kasus tersebut, Kapolres mengimbau warga untuk lebih waspada dan hati-hati jika ada yang menawarkan investasi maupun arisan online dengan bunga tinggi.
“Kepada warga di wilayah Bolmong Raya-Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dikembalikan 100 persen,” pungkas AKBP Irham Halid.
Sumber: Humas Polda Sulut
editor: Masruhim Parukkai