Manado, 50detik.com– Oknum UT (41) warga Bolaang Mongondow. meniduri gadis berinisial sebutlah Mawar (24) dengan paksa.
Akibat perbuatannya, UT akhirnya digelandang ke Mapolres Kotamobagu, Sulut untuk diproses hukum.
Sebenarnya gadis yang ditiduri dengan paksa oknum UT tersebut adalah anak tirinya sendiri. Kasus awal terjadi 29 April 2022 sekitar pukul 07.30 Wita di kamar korban, kemudian tersangka kembali punya niat jahat ketika berada di area perkebunan jagung yang letaknya jauh dari pemukiman pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 Wita.
Tapi jurus yang kedua ini gagal, karena saat itu korban yang sementara dibonceng sepeda motor curiga dan ketakutan, akhirnya korban meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak minta tolong yang saat itu tersangka ikut mengejar korban.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid menyebutkan, berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handuk berwarna putih dan 1 buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” terang Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, di Mako Polres Kotamobagu dalam keterangan pers, di Mapolres, Rabu (25/5/2022).
Menurut Kapolres, pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP, sanksi maksimal penjara 12 tahun
Sumber: Humas Polda Sulut
editor: Masruhim Parukkai