Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng, Dahri Saleh
LAPORAN : SULEMAN DJ.LATANTU
BUOL,50Detik.Com. Wacana figur calon Penjabat Bupati Buol pasca H.Amirudin Rauf – H.Abdulah Batalipu, terus bergulir. Tarik menarik putra daerah dan non putra daerah menjadi topik perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Menyusul adanya pernyataan Wakil Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten buol Suarno Pamentar yang pernah dilansir media ini. Menurut Suarno, Forum Kades bersama masyarakat menginginkan agar Gubernur Sulteng dapat merekomendasikan putra daerah yang layak dan memenuhi syarat sebagai penjabat Bupati Buol 2022-2024 sementara sejumlah kalangan lain menginginkan non putra daerah.
Mencermati adanya tarik menarik terkait figur calon Penjabat Bupati Buol, Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng Dahri Saleh menjelaskan, terkait siapa calon yang akan direkomendasikan ke Mendagri, itu sepenuhnya adalah kewenangan Gubernur Sulteng.
Seperti dikutif dari TabeNews.online, mengatakan, terkait pengusulan calon Penjabat Bupati Buol kepada Mendagri, saat masih menunggu regulasi aturan yang baru dari Kemendagri
“Jadi, terkait penugasan penjabat Bupati Buol, saat ini kita masih menunggu surat dari Kemendagri” ujar Dahri
Dijelaskan, pada dasarnya surat dari Kemendagri itu, tentunya sangat erat kaitannya dengan tata cara pengisian formulir Penjabat Bupati. Kalau sudah ada suratnya, tentunya sudah dapat diketahui bagaimana mekanisme dan prosesnya.
“Kalau dalam penjelasan Undang Undang No 10 tahun 2016, sudah ada aturan dan regulasinya. Dan itu nanti akan ditindaklanjuti dengan surat edaran yang baru. Dan kalau surat edaran yang lama, syaratnya adalah Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi yang mengisi jabatan tersebut” tandas Dahri.