Pelaku seorang pria berinisial FB (36), warga Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku FB ditangkap di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Iptu Bayu.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang. Antara lain, laptop, mesin pemotong rumput, televisi, sepeda motor, dan baterai genset.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Iptu Bayu.
Sumber : Humas Polda Sulut