Wabup Sampaikan Nota Pengantar Raperda Tentang RPJPD Banggai 2025-2045

Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Sidang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Banggai, pada Senin (10/06/2024).

Luwuk, 50detik.com – Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045, pada Senin (10/06/2024).

Penyampaian Nota Pengantar tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Hj. Batia Silsia Hadjar, dan dihadiri oleh 20 dari 35 orang anggota legislatif.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. pada Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045 yang dibacakan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin masulili, M.M. menyebutkan, RPJPD merupakan kerangka besar perencanaan pembangunan yang membingkai, memberikan batasan, serta menjadi dasar dan acuan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam lingkup waktu yang lebih pendek yaitu jangka menengah dan tahunan, yang berlangsung secara kontinyu dari periode ke periode. Dengan demikian kata Bupati Amirudin, RPJPD qakan berfungsi menjamin keterkaitan dan keberlanjutan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek guna mencapai tujuan utama pembangunan jangka panjang yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dikatakan, dokumen RPJPD ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Kabupaten Banggai secara periodik lima tahunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, Bupati Banggai menyebutkan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045 harus berkesuaian dengan paradigma baru penyusunan RPJP Nasional 2025-2045, yakni paradigma transformasi untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju Dan Berkelanjutan.

Pasca membacakan Nota Pengantar tersebut, Wakil Bupati H. Furqanuddin menyerahkan dokumen tebal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Hj. Batia Silsia Hadjar setelah mendengarkan pandangan fraksi menyikapi Nota Pengantar yang dibacakan Wabup Banggai, menyampaikan bahwa semua fraksi DPRD Kabupaten Banggai telah memahami dan menerima Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045 untuk dibahas dalam tahap selanjutnya. Rapat kemudian diskors untuk pembentukan Pansus.

Turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai para Unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, para Pimpinan OPD dan sejumlah undangan lainnya. (*)

Pos terkait